Meski menindak tegas pelanggaran, Kantor Imigrasi Yogyakarta menyatakan tetap terbuka terhadap investor asing yang benar-benar serius dan mematuhi hukum.
BACA JUGA : Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi
BACA JUGA : Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi
“Kami tidak anti-investor. Namun kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara,” pungkas Tedy.