Tuntut Hukuman Mati, JPU Sebut Yoga Andry Sengaja Habisi Sopir Taksi Online di Bantul

Senin 22-09-2025,15:49 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

Vonis tersebut rencananya akan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025).

Ia mengaku selalu hadir di setiap persidangan bersama keluarga serta kerabat almarhum, tuntutan hukuman mati dari jaksa sudah tepat dan berharap hakim memberikan putusan serupa.

“Semoga majelis hakim dengan hati nurani menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Yoga Andry,” tuturnya. 

Ia menegaskan, perbuatan terdakwa telah menorehkan luka mendalam bagi keluarga. Terlebih, pembunuhan terhadap ayahnya dilakukan dengan cara sadis pada bulan suci Ramadan. 

“Siapa yang mau orang tuanya diperlakukan seperti bapak saya, bahkan dilakukan pada saat bulan suci Ramadan dibunuh pelaku dengan sadis,” imbuhnya.

Keluarga korban kini menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memberikan vonis yang setimpal. 

BACA JUGA : Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Kasminah, Tersangka Peragakan 12 Adegan Dari Jalan Eksekusi Hingga Kabur

BACA JUGA : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting, Saksi Edi Diteriaki Rekan Korban Agar Jadi Tersangka

Sidang putusan terhadap Yoga Andry akan menjadi penentu akhir dari proses hukum kasus ini.

Kategori :