TPST Piyungan Penuh, DLHK DIY Atur Kuota Sampah Hingga Akhir 2025

Rabu 17-09-2025,12:29 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di Kabupaten Bantul terus memicu penumpukan sampah terutama di Kota Yogyakarta. 

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kusno Wibowo, menegaskan pentingnya kemandirian pengelolaan sampah di masing-masing instansi serta pembagian peran yang jelas antara kabupaten dan kota.

Kusno menyebut bahwa kapasitas TPST Piyungan saat ini sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat.

Kota Yogyakarta masih diberi kuota hingga akhir tahun 2025, yakni maksimal 2.400 ton, atau sekitar 90 ton per hari, jauh dari jumlah produksi sampah harian yang mencapai 200 ton.

BACA JUGA : Sri Sultan Minta Penanganan Serius Usai Penumpukan Sampah di Depo Katamso

BACA JUGA : Wali Kota Hasto: Kami Butuh Kuota Sampah 3.000 Ton per Bulan untuk Atasi Tumpukan

“Sampah tidak bisa lagi sepenuhnya dibuang ke Piyungan. Kami hanya bisa tampung 2.400 ton hingga akhir 2025. Jadi harus ada solusi di hulu, dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan masyarakat sendiri,” ujar Kusno ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Kusno, Pemda DIY telah menyiapkan tiga skema penanganan sampah dalam tiga tahap, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Jangka pendek mengutamakan koordinasi lintas instansi dan membagi peran penanganan antara kota, kabupaten, dan provinsi.

Jangka menengah mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, seperti rumah tangga dan institusi.

BACA JUGA : Darurat Sampah Yogyakarta, Wali Kota Hasto Kerahkan Semua Dinas Tangani Sampah Rumah Tangga

BACA JUGA : Pemda DIY Lakukan Rukti Bumi di Komplek Kepatihan, Wujudkan Birokrasi Ramah Lingkungan

Sementara untuk jangka panjang menunggu realisasi proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy/WtE) yang ditargetkan rampung pada 2027.

“Salah satu lokasi prioritas pembangunan WtE adalah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Kita masih menunggu terbitnya Perpres pengganti Perpres No. 35 Tahun 2018, yang harapannya keluar tahun ini,” katanya. 

DLHK juga mendorong setiap OPD untuk mandiri dalam menangani sampahnya sendiri sesuai kapasitas. 

Kategori :