SLEMAN, diswayjogja.id — Polresta Sleman memperkuat pengawasan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dengan memeriksa ratusan lokasi di wilayahnya.
Paur Bagian Operasi Polresta Sleman, Ipda Setiawan, mengatakan, pemeriksaan ini dimulai dari toko, warung, hingga hotel dan tempat hiburan malam.
“Kemudian sampai saat ini, untuk pelaksanaan kegiatan, perlu kami sampaikan, kami sudah melaksanakan sasaran penindakan di lokasi-lokasi antara lain di toko, itu sudah ada 199 yang kami periksa," katanya, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya terbatas pada toko.
BACA JUGA : Seribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita Polda DIY dalam Sepekan Operasi
BACA JUGA : Seribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita Polda DIY dalam Sepekan Operasi
“Kemudian di warung, 119 lokasi, penjualan rumahan ada 101, hotel sudah kami periksa perizinannya ada 80 hotel,” jelasnya.
Selain itu, tim Polresta Sleman juga memeriksa berbagai tempat hiburan dan kuliner.
“Potret, ada 33 lokasi, sepah 10 lokasi, resto atau kafe 21 lokasi, karaoke 16 lokasi, bar dan diskotik 19 lokasi, dan lain-lain ada 16 lokasi atau tempat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan peredaran miras legal dan mencegah gangguan keamanan masyarakat.
“Kami ingin setiap lokasi yang menjual atau menyimpan miras memiliki izin resmi dan tidak menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Menurutnya, operasi ini menjadi bagian dari strategi Polresta Sleman untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan memeriksa berbagai jenis lokasi, kami bisa mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran dan segera melakukan tindakan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal.
BACA JUGA : 13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY