Qanun Bendera Aceh Buntu, Pakar UMY Ajak Pemerintah Gelar Dialog Konstruktif

Kamis 19-06-2025,09:13 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

“Dalam dialog tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, dan pemerintah pusat juga bisa merespons secara terbuka. Jika ada simbol dalam bendera yang dianggap menyerupai simbol lama atau mengandung sensitivitas historis, maka bisa dikaji dan dievaluasi bersama. Dengan begitu, esensi dari pengakuan keistimewaan Aceh tetap terjaga tanpa harus menimbulkan ketegangan,” pungkasnya.

Kategori :