BTN Gunung Merapi: 20 Orang Pendaki Ilegal Berstatus Pelajar dan Mahasiswa

Senin 14-04-2025,18:38 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq
BTN Gunung Merapi: 20 Orang Pendaki Ilegal Berstatus Pelajar dan Mahasiswa

SLEMAN, diswayjogja.id - Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Merapi berhasil mengamankan 20 orang  pendaki ilegal yang memasuki kawasan TN Gunung Merapi melalui jalur pendakian New Selo di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, pada Minggu (13/4/2025).

Keduapuluh orang tersebut berstatus pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang berasal dari berbagai wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Kepala Balai TN Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan kronologi penangkapan pendaki ilegal itu. Pada Minggu pukul 05.00 WIB, petugas BTN Gunung Merapi pada  Resor Pengelolaan TN Wilayah Selo mendapati 12 kendaraan roda dua di New Selo, Kecamatan  Selo, Kabupaten Boyolali yang diduga milik pendaki ilegal.

Informasi tersebut disampaikan secara  berjenjang kepada Kepala Balai TN Gunung Merapi yang kemudian mengarahkan untuk  penanganan pendaki ilegal dilakukan bersama aparat penegak hukum, yaitu Polsek Selo dan Koramil  Selo. 

BACA JUGA : Potensi Kerusakan Mata Air, Gubernur DIY Pimpin Reboisasi di Lereng Gunung Merapi

BACA JUGA : Rawat Bumi, Kraton Yogyakarta dan Pemuda Lintas Agama Tanam Pohon Langka di Lereng Gunung Merapi

"Pada pukul 12.30 WIB, pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang selanjutnya diamankan  oleh tim gabungan. Saat pengambilan keterangan diketahui bahwa kedua puluh orang pendaki  ilegal tersebut tergabung dalam grup yang dikoordinir oleh pengguna akun tiktok yakni AA," ungkap Wahyudi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025).

Selain AA (19) asal Sragen, kesembilan belas pendaki ilegal lainnya yakni DS (Sleman), SWMAN  (Surakarta), XJJR (Boyolali), NMS (Kulonprogo), ZVAJA (Banyumas/ mahasiswa di Yogyakarta), FAD  (Gunung Kidul), SR (Boyolali), MAY (Yogyakarta), IDK (Klaten), RYPS (Pati/ mahasiswa di Yogyakarta).

Selain itu, yakni berinisial GSMF (Blora/ mahasiswa di Yogyakarta), GR (Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (Sragen), RDA (Sragen), WMAG (Sukoharjo), ZAP (Sukoharjo), NHL (Lamongan), serta ATS (Magetan).

"Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 24 tahun. Hingga Minggu malam, tim BTN  Gunung Merapi bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo masih terus mengumpulkan  keterangan dari para pendaki ilegal," ujarnya. 

BACA JUGA : Rawat Bumi, Kraton Yogyakarta dan Pemuda Lintas Agama Tanam Pohon Langka di Lereng Gunung Merapi

BACA JUGA : Intensitas Kegempaan Gunung Merapi Menurun Sepekan Terakhir

Wahyudi menegaskan kembali bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi dan beraktivitas pada radius 3 Km dari puncak  Merapi.

"Sebagaimana diketahui bahwa saat ini status aktivitas Gunung Merapi berada pada level III atau SIAGA. Status tersebut dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melalui hasil pengamatan dan analisis," jelasnya.

Balai TN Gunung Merapi juga telah memasang media informasi pada lokasi yang menjadi titik  masuk jalur pendakian serta melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Himbauan  dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Kategori :