Pemkot Yogyakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam dan Usaha Makan Minum Selama Ramadan

Kamis 27-02-2025,15:15 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

"(Kami lakukan) pembinaan persuasif menyesuaika dengan yang ada. Pendekatan yg dilakukan persuasif humanis, tapi ada batas-batas terntu, kita laksanakan tindakan yg tegas dengan dinas terkait," ujarnya.

Menurutnya, aturan jam operasional sejumlah usaha selama bulan Ramadan bukan untuk menutup rezeki para pelaku usaha, namun untuk pengaturan agar Ramadan berlangsung aman dan nyaman. 

BACA JUGA : Sambut Ramadan 1446 Hijriah, 10 Pesan Muhammadiyah agar Puasa Hadirkan Pencerahan

BACA JUGA :  Soal Libur Sekolah Saat Ramadan, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Hentikan Proses Belajar

"Kalau tahun sebelumnya (sanksi) menutup usahanya. Kami tegaskan pelaku usaha, Pemkot Yogyakarta tidak melarang, hanya mengatur saja kemanan biar terwujud," jelasnya.

Selain itu, juga digelar operasi gabungan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polresta, Kodim, untuk melakukan patroli rutin dalam kegiatan Cipta Kondisi Ramadan.

"Kami melalukan penegakan peraturan daerah, sampah liar, penanganan sampah ada personelnya juga. Satgas linmas Balai Kota juga mengawal semua kegiatan safari tarawih dan lainnya untuk pengamanan kegiatan," tandasnya. 

Kategori :