YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatur jam operasional tujuh jenis usaha di Kota Yogyakarta selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menyebutkan kegiatan usaha diinstruksikan tutup pada saat hari pertama sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketujuh usaha tersebut diantaranya usaha makanan minuman, usaha karaoke, usaha arena permainan, penyelenggaraan pertujukan atau event, usaha panti pijat, usaha spa, serta usaha hiburan malam.
"Kegiatan usaha rumah makan, restoran, dan usaha lain sejenis, yang buka pada siang hari agar menggunakan tirai atau penutup," ujarnya di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (27/2/2025).
BACA JUGA : Jelang Ramadan, TPID Kota Yogyakarta Pantau Ketersediaan Bahan Pokok
BACA JUGA : Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Selama Ramadan
Sementara usaha hiburan malam, seperti club malam, diskotik, bar dan pub, dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Jam operasional usaha panti pijat untuk siang hari dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, sedangkan malam hari dimulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 01.00 WIB.
Untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang menyesuaikan dengan jam operasional usaha, sementara usaha spa yang berada di luar hotel berbintang, untuk siang hari dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
"Untuk tempat karaoke di luar club malam, untuk siang hari dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, sedangkan malam hari dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Sementara untuk usaha karaoke di dalam club malam, buka hanya pada malam hari dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB," jelasnya.
Aturan jam operasional selama bulan Ramadan untuk usaha arena permainan jenis ketangkasan dan game net untuk siang hari dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan malam hari dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA : Nyadran Pasar, Tradisi Unik Jelang Bulan Ramadan di Sleman
BACA JUGA : Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Yogyakarta Gelar Pasar Murah di 14 Kemantren Jelang Ramadan
"Untuk penyelenggaraaan pertunjukan atau event oleh pengusaha impesariat, promotor, event organizer bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila malam hari dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB," tuturnya.
Satpol PP Lakukan Pembinaan Persuasif Bagi Pelanggar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, bakal menindak bagi para pelanggar yang tak menaati peraturan yang sesuai dengan instruksi Pemkot Yogyakarta. Pihaknya akan melakukan pembinaan persuasif terlebih dahulu.