YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Anda dapat mengajukan pinjaman di program KUR Bank BTN dengan limit hingga Rp500 juta, merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan investasi kepada debitur individu atau perseorangan.
Pinjaman KUR ini memberikan kemudahan akses pembiayaan modal kerja dan investasi dengan syarat yang mudah dipenuhi, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk Anda yang hendak mengajukan pinjaman KUR di Bank BTN.
Pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha bisa memilih KUR BTN 2025, Berikut cara dan syarat mengajukan KUR Bank BTN.
Berikut cara dan syarat mengajukan KUR Bank BTN, dan untuk suku bunga yang ditetapkan oleh Bank BTN untuk program KUR ini adalah 6 persen per tahunnya.
BACA JUGA : 8 Pinjaman Online Terpercaya Resmi OJK Limit Minimal 2 Juta Tenor Cicilan 12 Bulan Dan Memiliki Bunga Rendah
Berikut Panduan Ajukan Pinjaman KUR Bank BTN Limit 500 Juta:
1.Informasi Singkat
KUR juga merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program KUR 2025 ini telah disalurkan melalui bank penyalur, salah satunya adalah Bank BTN, Bank BTN menyediakan plafon kredit maksimal Rp25 juta untuk KUR Mikro dan maksimal Rp500 juta untuk KUR Kecil.
2.Syarat dan Ketentuan
Jika Anda ingin mengajukan KUR di Bank BTN, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
Tidak sedang menikmati kredit produktif dan kredit program diluar KUR di bank lain.
Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet atau bermasalah.
Dapat sedang menikmati kredit berupa kredit kepemilikan rumah (non subsidi), kredit kendaraan bermotor atau leasing, dan KUR pada penyalur yang sama, kartu kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
Diwajibkan untuk melakukan pengecekan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- NPWP (untuk KUR Kecil).
- Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP.
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan.