Berikan Perlindungan, Kementerian Hukum DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Minggu 23-02-2025,10:03 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan fasilitasi penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan regulasi nasional serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban TPPO.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyebutkan TPPO ini menjadi isu yang sangat aktual mengingat belum lama ini ada kejadian seorang anak perempuan asal Bantul yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tentunya TPPO akan menjadi fokus atensi tersendiri bagi Pemerintah guna melakukan pencegahan dan penanganan bagi korbannya.

Selain itu, substansi pembahasan dalam draft Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pihak yang berkewajiban melakukan identifikasi korban TPPO, mekanisme rehabilitasi korban, pembiayaan layanan kesehatan bagi korban, serta tata cara pemulangan korban TPPO ke daerah asal mereka.

“Ya, kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan  tangani secara komprehensif, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi  kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujar Agung, di Yogyakarta, Sabtu(22/2/2025).

BACA JUGA : Kementerian Hukum dan HAM RI Berikan Penghargaan, Pemda DIY Kembali Dinobatkan Jadi Pembina Daerah Peduli HAM

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Gandeng 24 Lembaga Bantuan Hukum, Upaya Penyuluhan Hukum pada Masyarakat

Penyusunan Raperda ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat  perlindungan terhadap korban TPPO serta menindak tegas para pelaku perdagangan orang.

Sejumlah instansi yang turut serta dalam penyusunan Raperda ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, hingga Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia (BP3MI) DIY.

Masing-masing instansi memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan isi Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan terkait pencegahan dan penanganan  korban TPPO.

BACA JUGA : Penambangan Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Gandeng 24 Lembaga Bantuan Hukum, Upaya Penyuluhan Hukum pada Masyarakat

"Dengan adanya kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan Raperda ini, diharapkan DIY dapat  memiliki regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mencegah serta menangani kasus TPPO," tandasnya. 

Kategori :