BREBES, diswayjogja.id - Meski sudah mendapatkan sanksi berupa Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, M Taufik terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.
Hal itu, terungkap berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Brebes pada Jum'at (7/2) sore.
Dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, diikuti semua komisioner KPU Brebes. Yakni, Manja Lestari Damanik, M Taufik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz dan M Muarofah.
Termasuk, Sekretaris KPU Sri Wilujeng sebagai notulen rapat. Setelah dilakukan voting, nama M Taufiq disepakati sebagai PLT Ketua KPU Brebes untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara.
BACA JUGA : DKPP Jatuhkan Vonis Copot Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Serta Peringatan Keras Terakhir
BACA JUGA : Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Brebes Hadirkan Dua Pihak
Saat dikonfirmasi awak media, M Taufiq membenarkan mendapat mandat dari empat komisioner lainnya sebagai PLT Ketua KPU Brebes. Termasuk, diusulkan sebagai Ketua KPU Brebes ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng dengan berita acara rapat pleno tertutup.
"Dari empat komisioner KPU Brebes, saya ditunjuk sebagai PLT Ketua untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara. Tapi, hasil pleno juga menyepakati nama saya diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng berdasarkan hasil rapat pleno Jum'at (7/2) kemarin," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Terkait mekanisme dan regulasi pengusulan Ketua KPU, lanjut Taufiq, tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Isinya, perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Setelah hasil pleno tertutup, nama saya diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng. Sambil menunggu tindak lanjut KPU RI, tugas Ketua KPU Brebes sementara dipercayakan ke saya sebagai PLT Ketua," ujarnya.
BACA JUGA : Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara
BACA JUGA : Geruduk Kantor KPU Brebes, Aliansi Mahasiswa Minta Akreditasi LSM Hati Kita Dicabut Sebagai Pemantau Pilkada
Seperti diberitakan sebelumnya, penggantian posisi Ketua KPU Brebes merupakan tindak lanjut hasil sidang kode etik dugaan suap dan penggelembungan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Sintya Sandra Kusuma.
Sidang tersebut, dipimping langsung Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Senin (20/1) siang.
Putusannya, berupa sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, diberikan kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi sebagai teradu dalam Sidang Kode Etik Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara dalam Pemilu Legislatif 2024 kemarin.