BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Bagikan 97.115 Lembar SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Target Penerimaan Sebesar Rp130 Miliar
BACA JUGA : Pengalihan Anggaran Program MBG ke Sektor Pendidikan, Pemda DIY Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Jadwal Pemeriksaan LKPD Pemkot Yogyakarta
Sedangkan pemeriksaan banparpol untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pemeriksaan LKPD Pemkot Yogyakarta dilakukan pada 3-17 Februari selama 13 hari dan pemeriksaan banparpol selama 8 hari pada 6-25 Februari 2025.
“Terkait progres tindak lanjut hasil pemeriksaan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Yogyakarta bahwa tindak lanjut rekomendasi di semester satu tahun 2024 mencapai 98,69 persen. Ini barang kali merupakan capaian tertinggi secara nasional. Ini jauh melampaui di atas rata-rata dan tertinggi di DIY. Kami mendorong Pemkot Yogyakarta untuk terus dapat meningkatkan capaian itu,” pungkasnya.
BACA JUGA : Serentak di 20 Februari, Sekda DIY Imbau Kepala Daerah Terpilih untuk Tidak Bepergian ke Luar Negeri
BACA JUGA : Perubahan Kebijakan, Pengecer Gas Melon di Yogyakarta Akhirnya Bisa Kembali Berjualan
Entry Meeting Pemeriksaan LKPD
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 serta pemeriksaan terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bantul dan dihadiri oleh Bupati Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bantul, Selasa (4/2/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan apresiasi atas peran BPK RI dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk selalu menjaga tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan prinsip good governance.