Pemkot Yogyakarta Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024

Kamis 06-02-2025,10:44 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

“Kami berkomitmen melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Untuk pemeriksaan ini kami mengharapkan bahwa dokumen dan informasi disampaikan secara tepat waktu, oleh pihak-pihak yang berkompeten,” terang Agustin.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Gandeng 24 Lembaga Bantuan Hukum, Upaya Penyuluhan Hukum pada Masyarakat

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Launching Cap Tanda Tera, Ciptakan Ketertiban Pengukuran di Kawasan Perdagangan

Dia menjelaskan dalam pemeriksaan akan melakukan pengujian substantif terbatas antara lain pada transaksi/saldo akun-akun pendapatan, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bansos dan belanja modal untuk akun pada realisasi anggaran.

Pada akun neraca pengujian pada kas, piutang, persediaan dan aset tetap. Sedangkan pemeriksaan banparpol untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parta politik yang bersumber dari APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pemeriksaan LKPD Pemkot Yogyakarta dilakukan pada 3-17 Februari selama 13 hari dan pemeriksaan banparpol selama 8 hari pada 6-25 Februari 2025.

“Terkait progres tindak lanjut hasil pemeriksaan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Yogyakarta bahwa tindak lanjut rekomendasi di semester satu tahun 2024 mencapai 98,69 persen. Ini barang kali merupakan capaian tertinggi secara nasional. Ini jauh melampaui di atas rata-rata dan tertinggi di DIY. Kami mendorong Pemkot Yogyakarta untuk terus dapat meningkatkan capaian itu,” pungkasnya.

Kategori :