“Dengan semakin baiknya sistem pendaftaram dan regulasi Ormas, maka peran Ormas sebagai pilar demokrasi akan semakin nyata. Harapannya Ormas yang ada tidak sekadar eksis tanpa arah, tetapi benar-benar dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat yang aktif dan konstruktif dalam pembangunan bangsa,” tutur Abdul.
BACA JUGA : Pemerintah Kalurahan Pucung Siap Transformasi Wotawati dengan Nuansa Kerajaan, Cek Disini
BACA JUGA : Dengan SPBE, Pemda DIY Dorong Keterbukaan Informasi Secara Cepat, Mudah Dan Tepat
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali Ormas mengenai pentingnya melakukan pendaftaran resmi.
“Kami bekerja sama dengan Kemendagri dalam menyosialisasikan kembali tata cara pendaftaran Ormas di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Tidak ada perubahan dalam mekanisme pendaftaran, namun banyak Ormas yang belum terdaftar, sehingga perlu diingatkan pentingnya leglitas organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas Ormas sangat penting untuk mendukung pemetaan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah.
Dengan mengetahui bidang kerja Ormas, pemerintah dapat memberikan stimulasi atau fasilitasi yang sesuai, sehingga program-program pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
BACA JUGA : Nihil Peminat, KPU Brebes Gandeng Ormas dan Elemen Masyarakat Daftar Pemantau Pilkada
BACA JUGA : Gerakan Indonesia Membaca, Sri Sultan; Literasi Bukan Sekadar Konsumsi Informasi
“Dalam prosedur pendaftaran, Ormas yang memiliki badan hukum wajib mengurus pendaftaran melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, Ormas yang tidak berbadan hukum bisa mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) dari Kemendagri atau Surat Terdata Organisasi dari Kesbangpol,” terang Nindyo.
Hingga saat ini terdapat 152 Ormas yang terdaftar di Kota Yogyakarta, yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu 47 Ormas berbadan hukum, 61 Ormas dengan SKTO, dan 44 Orma berstatus Bukti Tercatat Organisasi (BTO).
Mayoritas Ormas yang ada di Kota Yogyakarta bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta gender dan perempuan.
“Kami berharap Ormas yang belum mendaftar segera melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan legalitas resmi. Ini akan mempermudah kerja sama dengan pemerintah dan meningkatkan efektivitas program yang dijalankan Ormas,” pungkasnya.