Sigab Berkomitmen Terus Berikan Pendampingan Kasus Difabel Berhadapan Dengan Hukum

Minggu 02-02-2025,14:41 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

“Salah satu contoh di UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terkait pengakuan kapasitas hukum itu masih bertentangan di beberapa pasal di kebijakan lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA : Difabel Siaga Bencana dan ”Gadis Manis” Mewakili DIY pada PKRI 2024

BACA JUGA : Jelang Pilkada, Badan Kesbangpol DIY Berikan Pendidikan Politik bagi Kaum Difabel

Adanya PP No. 39/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas, menurut Purwanti, mestinya menjadi semangat bagi Institusi penegak hukum untuk merefleksikannya ke dalam beberapa kebijakan terkait.

“Sebab, PP tersebut baru sebatas pada bagaimana memberdayakan difabel sebagai subyek hukum, tapi belum pda hukum beracara,” kata dia.

Direktur Sigab Indonesia, M. Joni Yulianto, menuturkan data tersebut bisa jadi hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang terjadi pada difabel dan belum tertangani di berbagai daerah. Data tersebut masih terbatas pada beberapa wilayah yang saat ini jadi dampingan Sigab.

Joni berharap, akan lebih banyak lembaga maupun organisasi yang juga memberikan dampingan berhadapan dengan hukum di berbagai daerah.

“Data tersebut mungkin akan jauh lebih besar ketika banyak lembaga maupun organisasi yang turut mendukung dan memberikan pendampingan terhadap difabel yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Kategori :