Sekadar diketahui sebelum adanya Inpres No.1/2025, Pemkab Bantul telah melakukan rasionalisasi belanja pada APBD 2025 sebesar Rp 55,9 miliar.
BACA JUGA : Dinilai Terlalu Besar, Gubernur DIY Rencanakan untuk Hapus Anggaran Raperda 2025 untuk Sektor Mobil Dinas
BACA JUGA : Alokasi Anggaran Bantul Belum Sesuai dengan Mandatory Spending, Gubernur DIY Beri Sorotan Tajam
Rasionalisasi tersebut dilakukan yakni untuk menekan defisit APBD 2025 dari 7,7% menjadi 5,5%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (BPKPAD Bantul), Trisna Manurung mengatakan, sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur DIY, ada sejumlah perubahan dibandingkan sebelum mendapatkan evaluasi Gubernur DIY.
Di mana, sebelumnya, belanja daerah ada sebanyak Rp 2,727 triliun, namun setelah adanya evaluasi gubernur menurun menjadi Rp 2,532 triliun.
Terdiri dari belanja operasional Rp 2,05 miliar, belanja modal Rp 207,4 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 48,9 miliar.
“Serta belanja transfer Rp 361 miliar,” katanya.
BACA JUGA : Pemda DIY Serahkan BKK Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025, Wujudkan Kewenangan Keistimewaan
BACA JUGA : RAPBD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2025 Sudah Dirumuskan, Ini Dia Isinya
Ketua Komisi B DPRD Arif Haryanto sesuai dengan evaluasi Gubernur yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, dilakukan pengurangan anggaran sekitar Rp 55 miliar.
Adapun rincian anggaran yang dikurangi di antaranya rencana kenaikan gaji Rp 30 miliar, pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati dan dewan senilai Rp 5,8 miliar, dan perjalanan dinas Rp 4,6 miliar.
“Sisanya untuk pengadaan ATK dan lain-lainnya,” tandasnya.
Sekda Bantul Agus Budiraharja menyatakan pihaknya saat ini juga telah menahan proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Lelang baru akan dijalankan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Kemendagri. “Untuk itu kita tunggu saja keluarnya PMK dan Kemendagri,” katanya.