Pengambilan Pupuk Subsidi di Sleman Dikenakan Biaya Administrasi, Begini Respon dari Pemkab

Rabu 29-01-2025,12:19 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Sehingga tidak selamanya mengandalkan penggunaan banyak pupuk kimia. 

BACA JUGA : Libur Isra Miraj-Imlek Naik Dua Kali Lipat, Pengunjung Gembira Loka Zoo Tembus 7.000 Orang

BACA JUGA :  Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Merevitalisasi Semangat Nusantara untuk Kebudayaan Indonesia Baru

Biaya Per Transaksi

Selain jatah pupuk yang kurang, Ketua Gapoktan Tirto Sembodo, Kalurahan Tirtomartani Kalasan itu juga mempertanyakan biaya top-up sebesar Rp 5 ribu rupiah setiap transaksi pengambilan pupuk subsidi.

Ia memberikan contoh, misalnya petani mengambil jatah pupuk bersubsidi sebanyak 12 kilogram maka tetap dikenai beban biaya top-up sebesar Rp 5 ribu rupiah. 

"Padahal kan sekarang sudah tidak menggunakan kartu tani tapi kok masih menggunakan uang top up sekali per petani transaksi mengambil pupuk itu Rp 5 ribu rupiah. Ini kan menjadi beban, menambah beban administrasi. Kami petani tidak tahu, untuk apa biaya itu," tuturnya.

Respon dari Dinas Pertanian

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Kabupaten Sleman Ir. Suparmono mengatakan, soal alokasi pupuk bersubsidi, Kabupaten Sleman hanya mendapatkan alokasi 16.960 ton pupuk bersubsidi dengan rincian 9.490 ton pupuk urea dan 7.470 ton pupuk NPK.

Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan 52.010 NIK petani. Pupuk bersubsidi bisa diambil di pengecer pupuk yang ditunjuk pemerintah.

Adapun soal biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu rupiah per transaksi, menurut dia seharusnya tidak diperbolehkan. 

"Secara aturan tidak boleh. Mestinya tidak boleh ada biaya tambahan seperti itu," ujar dia.

BACA JUGA :  13 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul, 3 Pelajar Meninggal Dunia

BACA JUGA : Wacana Pemanfaatan Serangga Dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Begini Respon Ahli Gizi UGM

Beli Pupuk Subsidi Tanpa Kartu Tani

Terkait dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh para petani, Suparmono bilang ada sedikit perubahan. Masyarakat bisa membeli pupuk bersubsidi itu tanpa kartu tani.

Namun syaratnya nama para petani harus sudah tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 

Jika sudah tercantum maka, petani bisa menebus pupuk subsidi itu dengan KTP saja tanpa perlu kartu tani.

"Jadi yang sekarang, yang penting yang beli ada didaftar e-RDKK kalau ada di situ silakan datang ke pengecer pupuk langsung beli di situ tanpa kartu tani gapapa, nunjukkan KTP tapi yang penting nama dia ada di situ," tuturnya.

Kategori :