Terbentur Belum Adanya Perbup, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Bantul Belum Bisa Diterapkan

Senin 20-01-2025,16:55 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

“Tapi memang agak sulit, karena payung hukumnya sendiri belum ada [Perbup]. Karena penindakannya juga akan sulit,” terang Hendra.

BACA JUGA : Sanksi Denda hingga Kurungan Penjara, Pemkot Jogja Akan Jaga Malioboro Bebas Asap Rokok

BACA JUGA : Lindungi Kelompok Rentan, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Bebas Rokok di Malioboro

Oleh karena itu, Hendra mengungkapkan, jika nantinya sudah disahkan Perbup tentang KTR makan pihaknya akan menyebarkan informasi terkait adanya Perbup tersebut dan mengarahkan agar mulai diterapkan seperti pemasangan stiker dan banner tentang bahaya merokok.

“Karena kami berkomitmen akan menjalankan kebijakan yang ada. Sebagai contoh di tempat kami, juga tidak bisa asal merokok. Tidak bisa merokok di kamar dan ada area khusus untuk merokok,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terkait Perda KTR di Bantul, sebab, belum ada Perbup yang mengatur mengenai teknis KTR.

“Kami memang belum melakukan penindakan terkait pelanggaran KTR, sejauh ini kami masih persuasif,” jelasnya.

BACA JUGA : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Amankan 382 Ribu Batang

BACA JUGA : Gencarkan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Brebes Sasar Sekolah

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman mengakui jika saat ini Dinas Kesehatan Bantul masih terus menggodok terkait Perbup KTR.

Meskipun sejatinya, di Perda No.10/2022 telah ada pengaturan dan larangan terkait KTR. “Targetnya tahun ini selesai. Itu nanti sebagai implementasi dari Perda yang telah ada,” jelasnya.

Kategori :