Pemkot Yogyakarta Launching Cap Tanda Tera, Ciptakan Ketertiban Pengukuran di Kawasan Perdagangan

Kamis 16-01-2025,11:17 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Ia berharap, pada tahun 2025, Yogyakarta kembali menargetkan predikat daerah tertib ukur. “Semoga di tahun 2025 ini, pencapaian yang diharapkan semakin menguatkan posisi Yogyakarta sebagai kota yang transparan dan adil dalam urusan perdagangan,” ungkapnya.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG untuk Warga Penghasilan Rendah, Berikut Detailnya

BACA JUGA : Upaya Tumbuhkan Wirausahawan Baru, Pemkot Yogyakarta dan Dinperinkopukm Adakan Pelatihan KaMu

Selanjutnya, Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana mengungkapkan, Cap Tanda Tera ini diproduksi secara Nasional oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

“Jadi setiap tahun akan dikembalikan dan diganti dengan yang baru sesuai dengan Tahun Tanda sah yang berlaku,” ujarnya.

Dengan launching Cap Tanda Tera di tahun 2025 ini akan harapannya dapat memunculkan inovasi-inovasi terhadap pelayanan metrologi legal.

“Kami juga akan berupaya untuk selalu mengedukasi masyarakat pentingnya peran metrologi legal dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat 3M yakni Masyarakat Melek Metrologi,” imbuhnya.

Kategori :