Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan polisi, para pelaku ini memang sudah merencanakan tindakannya. Apalagi mereka merupakan teman nongkrong.
"Mereka memang sudah merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal sudah membawa bambu dalam kondisi mabuk. Sebelum kedua pelaku beraksi, mereka sempat minum-minuman keras," ungkap Ihsan.
BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas 6 Anggotanya Jika Terbukti Salah
BACA JUGA : Kapolresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Keterlibatan Personelnya yang Diduga Menewaskan Warga Semarang
Pelaku inisial BA merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru saja menjalani hukuman pada 2022. Kedua tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.