4.Pasir Hitam
Untuk pantainya sendiri memiliki hamparan pasir hitam yang sangat halus dengan gulungan ombak yang cukup besar, di pinggir Pantai Congot nan indah ini terdapat beberapa pohon yang tumbuh dengan suburnya sehingga membuat kesan alam benar-benar terasa.
Destinasi wisata hits ini juga memiliki Hutan Mangrove yang berada tepat di muara Sungai Bogowonto dan di sekitarnya ada jembatan kayu yang akan sangat cocok untuk dijadikan spot berfoto.
BACA JUGA : Jelajahi Pantai Timang Tempat Liburan Awal Tahun, Wisata Pantai Eksotis Dengan Gondola
5.Pesona Langit Sore
Meskipun berpasir hitam namun pemandangan dari wisata awal tahun ini tak kalah indah di kala sore menjelang, langit yang berubah menjadi jingga dan anda bisa bersantai di pinggir pantai ditemani deburan ombak yang memecah suasana sore.
Karena letaknya juga tak jauh dari Bandara Yogyakarta International Airport, pengunjung juga dapat melihat pesawat landing, ada juga beberapa spot foto yang instagramable untuk mengabadikan momen di sana.
6.Keindahan Alam
Pantai yang berada di Kulon Progo ini memiliki daya tarik utama berupa keindahan alam yang dimilikinya, pemandangan pantai yang memukau dengan garis pantai yang landai, dan hamparan pasir putih yang memukau.
Hamparan pantai yang luas dan ombak yang tenang menjadikan tempat ini sangat cocok untuk tempat berlibur bersama teman atau keluarga, udara segar dan gemuruh ombak bisa memberikan ketenangan dan ketentraman kepada pengunjung.
BACA JUGA : Rekomendasi Tempat Liburan Pantai Samas Wisata Populer di Bantul, Destinasi Wisata Alam Mempesona
BACA JUGA : Menyusuri Keindahan Pantai Baros Wisata Awal Tahun Surga Tersembunyi di Selatan Bantul
7.Tiket Masuk
Untuk bisa menikmati beragam keindahan dari wisata awal tahun yang ada di Kulon Progo Jogja ini, pengunjung diharuskan menyiapkan biaya tiket masuk sebesar Rp3.000, yang diperuntulkan untuk biaya operasional pengelolaan pantai dan retribusi daerah.
Selain biaya tiket masuk, pengunjung diharapkan menyiapkan biaya untuk parkir kendaraan, yaitu Rp3.000 untuk kendaraan motor atau roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.