Pemkot Jogja Bebaskan Retribusi PBG Tahun Ini, Dukung Program 3 Juta Rumah

Kamis 09-01-2025,10:42 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI. Umi menyatakan kewenangan Dinas PUPKP Kota Jogja dalam proses perizinan PBG adalah terkait rekomendasi teknis.

BACA JUGA : InJourney Destinations Bangun Rumah Layak Huni Dukung Pengentasan Kemiskinan di Sleman

BACA JUGA : Memasuki Tahap Provisional Hand Over, Rumah Deret di Terban Siap Dihuni Awal Januari 2025

Dinas PUPKP Kota Jogja melakukan verifikasi berks persyaratan antara lain seperti kesesuaian alas hak dan identitas.  Termasuk memeriksa dokumen teknis antara lain dari sisi arsitektur dan struktur. “PUPKP di rekomendasi teknis,” ujar Umi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Jogja Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG.

Pengajuan permohonan perizinan PBG diproses dahulu di Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja karena ada berkas yang menjadi syarat yang harus diunggah di SIMBG. Misalnya syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

“Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang,” terang Artanti.

Kategori :