JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul melarang masyarakat menjual maupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.
Bagi warga yang melanggar, Pemkab Bantuk akan memberikan sanksi tegas.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengatakan, selama ini, larangan terkait petasan telah tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.
"Demi keamanan, demi keselamatan kita bersama, petasan harus dilarang. Dan itu telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang merupakan cerminan dari kehendak rakyat, kehendak semuanya," ucapnya kepada awak media saat jumpa pers di kantor Bupati Bantul, Selasa (17/12/2024).
BACA JUGA : Massa ARPI Demo Kejari Sleman, Desak Ungkap Dalang Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Petasan Membahayakan Banyak Orang
Menurut Halim, selain menyalahi aturan, menyalakan petasan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selama ini petasan malah banyak memberikan dampak negatif, bahkan bisa merenggut nyawa.
"Berapa banyak peristiwa kecelakaan akibat petasan itu terjadi. Ada yang tangannya terkena, badannya terbakar. Bahkan rumah terbakar karena petasan. Maka, kita melarang secara tegas (penggunaan dan peredaran petasan)," tutur Halim.
"Terutama jangan main-main, para penjual petasan hentikan penjualan petasan. Ini semata-mata demi keselamatan seluruh warga Bantul dan siapa saja yang berada di Bantul," lanjutnya.
Larang Peredaran Miras Oplosan
Selain petasan, Pemkab Bantul juga mengantisipasi banyaknya peredaran miras oplosan saat perayaan Nataru.
Untuk itu, pengawasan terhadap peredaran miras ini akan ditingkatkan.
BACA JUGA : Antisipasi Hal Buruk, Pemkot Yogyakarta Siapkan Alat Kejut Jantung Portabel di Beberapa Titik Wisata
BACA JUGA : Bapelkes Yogyakarta Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Perkuat Pelaksaan Zona Integritas