Pemda Bersama Hiswana Migas DIY Mulai Mensosialisasikan Penyesuaian HET LPG 3 Kg ke Agen dan Pangkalan

Rabu 18-12-2024,14:23 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Pemda DIY bersama Hiswana Migas dan Pertamina melakukan sosialisasi penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kilogram dari yang semula Rp 15.500 menjadi Rp 18.000.

Penyesuaian harga tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 457/kep/2024 yang resmi mengatur HET LPG 3 kilogram di seluruh pangkalan di DIY.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY Eling Priswanto mengatakan penyesuaian HET gas melon tersebut memang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.

Penyesuaian HET LPG 3 kg terkahir dilakukan oleh Pemda DIY pada 2015 lalu atau hampir 10 tahun lamanya. Dengan demikian, penyesuaian HET LPG 3 kg dari sisi konsumen maupun pangkalan tidak dirugikan.

BACA JUGA : Pemda DIY Menaikkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram Menjadi Rp18.000 per Tabung

BACA JUGA : Uji Barang dalam Keadaan Terbungkus, Jamin Gas Elpiji 3 kg Sesuai Takaran

“Penyesuaian HET untuk gas 3 kg ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Dengan keluarnya SK penyesuaian HET gas bersubsidi tersebut maka seluruh pangkalan di DIY akan menjual gas subsidi sebesar Rp 18.000 per tabung,” katanya di sela kegiatan Sosialisasi SK Gub DIY Nomor 457/kep/2024 Tentang HET LPG 3 kg untuk Agen dan Pangkalan Rayon Kota Jogja di Auditorium APMD Jogja, Rabu (18/12/2024).

Dia menjelaskan, penyesuaian HET LPG 3 kg di DIY baru dilakukan Pemda DIY pada tahun ini karena melihat situasi dan kondisi masyarakat. Mulai dari kenaikan biaya operasional, kenaikan barang-barang dan komponen terkait lainnya.

“Sebagaimana diketahui, DIY dalam lima bulan terakhir mengalami deflasi sehingga dengan penyesuaian HET LPG 3 kg ini bisa menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di DIY,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengatakan untuk mengawal SK Gub DIY Nomor 457/kep/2024 Tentang HET LPG 3 kg, Pemda DIY sudah membentuk Tim Pengawasan dan Penindakan untuk mengawal penjualan LPG 3 kg agar sesuai HET.

BACA JUGA : Pemda DIY Pastikan Beri Sanksi Pangkalan Gas 3 Kg yang Menjual Lebih dari Rp18 Ribu

BACA JUGA : Tak Ada Masalah, DKUKMPP Kabupaten Bantul Pastikan Stok Gas LPG 3 Aman dan Stabil

Tim Pengawasan dan Penindakan tersebut terbentuk pada 15 Desember lalu sesuai SK Gub DIY No.127/Kep/2024.

“Kami tentunya akan melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami berharap seluruh Agen dan Pangkalan LPG 3 kg mematuhi ketentuan HET. Jika tidak, maka ada sanksi atas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ketua Hiswana Migas DIY Aryanto Sukoco mengatakan Sosialisasi SK Gub DIY Nomor 457/kep/2024 Tentang HET LPG 3 kg untuk Agen dan Pangkalan tersebut akan dilakukan secara bertahap dimulai dari Rayon Kota Jogja dan selanjutnya ke empat kabupaten lainnya di DIY.

Kategori :