Terkait Besaran UMK dan UMSK untuk Bantul Akan Diumumkan Oleh Pemda DIY

Sabtu 14-12-2024,09:18 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq
Terkait Besaran UMK dan UMSK untuk Bantul Akan Diumumkan Oleh Pemda DIY

“Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam,” ujar dia.

BACA JUGA : Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya

BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Masih Tunggu Aturan Kemnaker untuk Penentuan UMK 2025

Penetapan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

UMSP ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.

UMSP sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dengan skala besar ditetapkan Rp2.311.913,65, skala menengah Rp2.308.724,80, dan skala kecil Rp2.306.598,91. Angka ini naik 8,75 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikutnya, untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi serta sektor informasi dan komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usahanya ditetapkan Rp2.291.717.62.

BACA JUGA : Pemda DIY Menaikkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram Menjadi Rp18.000 per Tabung

BACA JUGA : Putra Bupati Sleman Raudi Akmal Diperiksa Kejari Sleman Soal Dana Hibah

Sedangkan untuk sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha ditetapkan Rp2.285.339.93 atau naik 7,50 persen.

Berdasarkan keputusan UMP dan UMSP tersebut, berikutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY. 

Kategori :