e. Restoran skala menengah (jumlah kursi 101-200) sebesar Rp 2.308.724 (naik 8,60%)
f. Restoran skala kecil (jumlah kursi 50-100) sebesar Rp2.306.598 (naik 8,50%)
BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta
BACA JUGA : Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya
B. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi
a. Bank Umum (seluruh skala usaha) sebesar Rp2.303.410 (naik 8,35%)
C. Sektor Informasi dan Komunikasi
a. Skala usaha portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktiivitas call centre, internet service provider, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel sebesar Rp2.291.717 (naik 7,80%)
D. Sektor Konstruksi
a. Seluruh skala usaha sebesar Rp2.285.339 (naik 7,50%)
Mekanisme Dasar Penentuan UMSP DIY tahun 2025
Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno menjelaskan dasar penentuan sektor-sektro yang dipilih untuk menerapkan UMSP tersebut yang nilainya di atas UMP.
"Dasarnya yaitu Permenaker nomor 16 tahun 2024 yang menjelaskan UMSP diterapkan dari sektor yang berkaraktersitik tertentu dan memiliki resiko yang berbeda dengan sektor lain serta kemudian memiliki tuntutan profesionalisasi," jelasnya.
Berdasarkan permenaker tersebut, kemudian anggota Dewan Pengupahan DIY mengidentifikasi sektor-sektro yang memiliki potensi-potensi prospektif di DIY.
"Darimana kita menghitung? Yaitu dari sektor yang mampu tumbuh di atas rata-rata dan sektor-sektor yang memiliki konflik tinggi. Artinya, nuansa penetapan UMSP di DIY ini dalam rangka untuk mendorong agar DIY punya keunggulan di sektor yang berkelanjutan," terang dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia tersebut.
Pihaknya menginginkan sektor-sektor yang memiliki daya tumbuh tinggi kepada para pekerja yang mempunyai nilai tinggi.