SIGAB Indonesia: 183 Kasus Kekerasan yang Menimpa Perempuan Difabel

Selasa 10-12-2024,17:10 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Disabilitas Internasional, puluhan massa dan aktivis Sasana Inklusi dan Gerakan Advoaksi Difabel (SIGAB) Indonesia bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi dan mimbar terbuka di pelataran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (10/12/2024) siang. 

Direktur SIGAB Indonesia, Muhammad Joni Yulianto, menyatakan terdapat tiga momen peringatan tersebut yang merupakan ruang refleksi bersama untuk melihat bagaimana situasi dan kondisi pemenuhan hak kelompok rentan selama ini, khususnya perempuan difabel. 

Perempuan difabel, menurut Joni, memiliki kerentanan berlapis sehingga dapat memungkinkan mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. Meskipun beberapa kebijakan dan praktik baik sudah ada, fakta di lapangan menunjukkan berlapis.

“Bahkan perempuan difabel juga kerap menjadi korban eksploitasi. Ironinya perempuan difabel juga menjadi kekerasan secara struktural baik secara adat, maupun kebijakan-kebijakan negara,” jelas Joni.

BACA JUGA : Lampaui Batasan, Pekan Budaya Difabel 2024 di Yogyakarta Sajikan Agenda Seni yang Memukau

BACA JUGA : Disbud DIY Gelar Pekan Budaya Difabel 2024, Ajang Pentas Sekaligus Sarana Edukasi Bagi Masyarakat

Joni juga menjelaskan, Pendampingan kasus yang dilakukan SIGAB terhadap difabel yang menjadi korban dari tahun 2016-2024 ada 183 kasus. Mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, sampai penelantaran dan kasus lainnya.

Sedangkan data Komnas Perempuan pada tahun 2010 hingga tahun 2012, ada 10.961 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dari angka tersebut, 35 persennya menimpa perempuan difabel.

Jika dihitung lebih jauh, 35 persen dari 10.961 kasus adalah sekitar 3.836 kasus. Jadi jika dijadikan rata-rata, setiap tahunnya ada 1.278 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel. Dengan kata lain, ada 3-4 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel setiap harinya.

“Yang jadi penting saat ini adalah terus mengingatkan prinsip-prinsip pemenuhan dalam kerangka Hak Asasi Manusia, bukan hanya baik di atas kertas, tapi juga diingatkan untuk dilaksanakan dan diimplementasikan,” jelas Joni dalam orasinya.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Sleman, Pelaku Lansia Pencabulan Remaja Ditangkap Polisi

BACA JUGA : 10.000 Anak menjadi Korban Kekerasan, Kemendikdasmen Ajak Sinergi Multipihak

Sebelumnya, pada 7 Desember 2024, SIGAB Indonesia, secara tertutup mengadakan sidang perempuan yang dihadiri 20 perempuan penyintas korban kekerasan. Dari proses tersebut menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah atau instansi terkait.

Nani Indarti, perwakilan dari Komunitas Uniq Project Teater Yogyakarta yang juga turut berpartisipasi mengatakan melalui 3 momen peringatan di setiap tahunnya ini menjadi ajang untuk memperkuat dan memperluas kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan difabel. Ia juga berharap, proses-proses pemberdayaan perempuan difabel semakin giat dilakukan.

"Dengan momen seperti ini, Masyarakat jadi sadar bahwa perempuan difabel memiliki hak untuk dilindungi. Dimana kesadaran ini harapannya bisa mengurangi kasus-kasus yang menimpa perempuan difabel," harapnya.

Kategori :