“Kenaikan ini ke semua kebutuhan masyarakat, sehingga prioritas utamanya kebutuhan pokok, mereka harus cadangkan,” kata Ilham.
Menurutnya karena kebutuhan pokok lebih mendesak untuk dipenuhi, masyarakat menjadi menunda untuk beli properti.
Apalagi ditambah rencana pemerintah membebaskan pengenaan PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pembelian rumah sebelum ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ditambah Menteri yang baru menyampaikan akan menyediakan rumah gratis. Kondisi ini berdampak pada psikologis masyarakat, sehingga memilih untuk menunda beli. “Iya [menunggu kepastian aturan],” tuturnya.
BACA JUGA : Penanganan Sampah di Jogja, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Diklaim Mampu Beroperasi 24 Jam
BACA JUGA : Hiswana Migas DIY Berharap 4 SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PKP, Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa harga kontruksi bakal meningkat sejalan dengan naiknya PPN yang bakal ditanggung masyarakat.
“Ya jelas itu hukum matematika sudah pasti naik, PPN jadi 12% ya naik [harga konstruksi]. Bukan hanya harga konstruksi yang naik tapi harga rumah jadi naik,” jelasnya.
Atas dasar hal itu, Iwan membocorkan bahwa pemerintah bakal segera merumuskan terkait sejumlah insentif bagi sektor perumahan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.