diswayjogja.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menunggu aturan pemerintah pusat terkait untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menjelaskan sampai saat ini belum ada pembahasan UMK Bantul untuk tahun 2025.
Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu aturan terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dari Kementerian [Ketenagakerjaan] akan ada instruksi terkait itu [penetapan UMK] setelah adanya putusan MK,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
BACA JUGA : Fashion Show Bank Sampah Jogja, Sarana Terbaik Asah Inovasi dan Kreativitas Warga
BACA JUGA : Sosiolog UGM Menilai Perlu Adanya Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi Peredaran Miras di DIY
Kemudian, aturan tersebut nantinya akan digunakan Disnakertrans DIY untuk merumuskan UMP. Setelah itu, Disnakertrans kabupaten/kota akan melakukan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Rina memperkirakan ada beberapa ketentuan yang akan berubah untuk menetapkan UMK 2025 pasca putusan MK, antara lain perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ia menilai, putusan MK yang membuat KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan UMK akan merubah mekanisme perhitungan UMK yang dilakukan dalam beberapa tahun terkahir.
Menurut Rina, dalam aturan tentang pengupahan yang berlaku sebelumnya yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan, KHL bukan indikator yang digunakan untuk menetapkan UMK.
Di situ, terdapat data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi yang jadi indikator perhitungan UMK. Meski begitu, menurut Rina, pihak sempat melakukan survei KHL tahun 2022 guna untuk menetapkan UMK tahun depannya.
BACA JUGA : Sejumlah Investor Tertarik Agrowisata Bukit Dermo, Pemkab Bantul Akan Menawarkan Kerja Sama Operasional
BACA JUGA : Korban Kasus Jual Beli Apartemen Malioboro City Kembali Gelar Aksi, Desak Pemda DIY Segera Tuntaskan Kasus
Pihaknya dari situ menilai perhitungan UMK dengan menggunakan survei KHL dan data pertumbuhan ekonomi yang disajikan BPS tidak ada perbedaan yang signifikan.