Laskar Mataram melanggar Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 dan Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, suporter PSIM Jogja sebagai suporter klub tamu memaksa masuk ke stadion, dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin.
Merujuk pada pasal yang sama terkait Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 serta Pasal 12 Kode Disiplin PSSI tahun 2023, Klub PSIM Jogja diberikan sanksi teguran keras.
Kedua sanksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Kehadiran suporter PSIM Yogyakarta dalam pertandingan tandang di Kudus dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
Hal ini dikarenakan adanya larangan bagi suporter tamu untuk hadir dalam pertandingan tersebut.
Selain itu, tindakan memaksa masuk ke dalam stadion juga dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban pertandingan.
Sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI ini tentunya menjadi pukulan bagi PSIM Yogyakarta.
Selain harus membayar denda, klub juga harus memperbaiki manajemen pendukungnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
3. Minta Suporter Tidak Mengulang Pelanggaran
Dalam surat resmi ini juga disebutkan, apabila terdapat pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan hal tersebut, imbauan ditujukan kepada seluruh suporter Laskar Mataram untuk mematuhi peraturan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 untuk tidak melakukan dukungan langsung ke stadion ketika laga tandang berlangsung.
Tanggapan dari PSIM Yogyakarta
Hingga saat ini, pihak PSIM Yogyakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Komdis PSSI.
Namun, diharapkan klub dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki situasi dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
BACA JUGA : Berbagai Jenis Paes dan Filosofi Pada Riasan Pengantin Putri Jogja
BACA JUGA : Jogja Siap Menjadi Pusat Fashion Dunia, Ini Buktinya