diswayjogja.com - Debat pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Brebes, berlangsung Jum'at 8 November mendatang. Jadwal tersebut, terungkap saat Komisioner Komisi Pemilihan Umum kota bawang menggelar Moci Bareng Karo Uwane, Kamis (31/10).
Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi tahapan Pilkada Serentak 2024 menggandeng Singosari FM di Ruang Rapat KPU Brebes.
Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah menjelaskan, memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan.
Rencananya, jadwal debat paslon tunggal bupati dan wakil bupati akan dikemas berbeda. Sebab, hanya diikuti satu paslon sehingga konsepnya tidak seperti debat publik pada umumnya.
BACA JUGA : Bawaslu Brebes Telusuri Keabsahan Status PPK Wanasari, KPU Tunggu Pembuktian Status Keanggotaan Parpol
BACA JUGA : Keabsahan Mendaftar Terindikasi Masih Berstatus Anggota Parpol, Satu Anggota PPK Wanasari Terancam Dicopot
"Karena calon tunggal, teknis debat diubah menjadi penajaman visi misi yang ditawarkan pada masyarakat sebagai pemilih. Termasuk, menghadirkan panelis yang akan mengawal jalannya acara," terangnya.
Selain memfasilitasi debat publik, lanjut Muarofah, KPU juga terus memberikan ruang untuk tim kampanye Paslon Tunggal. Seperti rapat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, blusukan, hingga menggelar kampanye terbuka.
"Nah, selain debat paslon Pilbup Brebes pada 8 November. Informasi dari Paslon tunggal, akan menggelar kampanye terbuka di hari terakhir kampanye yakni 23 November mendatang," ujarnya.
M Muarofah menuturkan, terkait teknis pelaksanaan kampanye sesuai regulasi dan ketentuan memang hanya bisa memfasilitasi Paslon yang mendaftar.
BACA JUGA : Nihil Peminat, KPU Brebes Gandeng Ormas dan Elemen Masyarakat Daftar Pemantau Pilkada
BACA JUGA : Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara
Mengingat, di Kabupaten Brebes hanya ada paslon tunggal maka kotak kosong belum bisa difasilitasi. Alasannya, karena belum diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak bisa mendapatkan hak untuk fasilitasi kampanye.
"Setelah tahapan kampanye terbuka Paslon tunggal selesai, mulai tanggal 24-26 November memasuki masa tenang. Sehingga, semua APK harus turun dan seluruh kegiatan kampanye sudah dilarang. Kemudian, masuk hari H pencoblosan yakni 27 November 2024," tandasnya.