Muhson, Asisten Pemeriksaan ORI DIY mengatakan ini merupakan langkah ORI DIY dalam menanggapi isu peredaran mihol di Kota Jogja ini.
Setelah mengunjungi DPMPTSP, Muhson menyatakan mendapatkan beberapa data dan beberapa keterangan yang salah satunya berkaitan dengan izin peredaran mihol.
Muhson menyampaikan, penjual mihol di toko-toko sejauh ini tidak punya izin. Penjual mihol atau miras hanya memiliki NIB.
“NIB yang selama ini di-share itu bukan izin. Itu hanya salah satu alat untuk mendapatkan izin. Hanya nomor identitas, semacam itu,” kata Muhson.
Dia menjelaskan, seharusnya seusai NIB terbit, pemilik usaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan mihol melalui online single submission (OSS).
Akan tetapi, yang terjadi di lapangan yaitu pemilik usaha hanya berhenti pada mengurus NIB saja tanpa melanjutkan mengurus izin peredaran minuman beralkohol.
BACA JUGA : SV UGM Berkontribusi Melalui Inovasi Wujudkan Indonesia Emas Saat Rayakan 15 Tahun
BACA JUGA : Akses Layanan Keuangan Diperkuat Lewat SiBakul Financetopia
“Ini memang belum menyampaikan kelengkapan dokumennya. Kalaupun menyampaikan dokumennya, kemungkinan akan tertolak karena kalau di Pergub-nya yang boleh hanya resto dan hotel bintang 3,” ujarnya.
Pihaknya saat ini masih akan terus mengumpulkan berbagai data yang memang diperlukan. Nantinya baru akan dilakukan pembahasan dan pertimbangan yang terkait dengan langkah yang akan diambil oleh ORI DIY ke depannya.
Mushon berharap segera ada solusi atau penyelesaian terkait dengan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Jogja.
“Kemudahan untuk mendapatkan miras ini menyebabkan permasalahan sosial. Karena tanpa batasan umur, tanpa batasan apapun bisa beli dengan mudah. Ini jadi isu yang ramai,” ucap Muhson.