diswayjogja.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri diminta menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Termasuk, kepala desa dan perangkatnya wajib bersikap netral selama gelaran Pilkada Brebes.
Komitmen tersebut, diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi ASN dan TNI-POLRI, di Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (8/10).
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman larangan bagi ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Kepala Desa beserta aparat desa, dalam seluruh tahapan Pilkada 2024.
Contohnya, memposting atau memberi dukungan pada salah satu Paslon termasuk menyukai postingan.
BACA JUGA : Bawaslu Brebes Ajak Mahasiswa Kawal Pilkada, Kampanyekan Stop Politik Uang
"ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan dan kepala desa beserta aparat desa adalah unsur yang wajib menjaga netralitas dalam pemilu," ungkapnya.
Fungsi dari ASN ini, lanjut Pahlevi, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik kemudian sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga, asas netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 melekat pada setiap personal.
Baik ASN di semua lingkungan instansi pemerintah, kejaksaan, pemerintah desa hingga TNI-POLRI.
"Artinya, sejak tahapan kampanye (25/9) lalu hingga (24/10/2024) mendatang atau H-3 pemungutan suara, ASN, TNI-POLRI dilarang keras melibatkan diri dalam kampanye pasangan calon," terangnya.
BACA JUGA : LBH Garuda Kencana Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ke KPK
Trio Pahlevi menuturkan, jika asas netralitas ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan maupun perangkat desa terlibat dalam politik praktis. Akibatnya, akan sangat rentan muncul diskriminasi, kesenjangan hingga konflik kepentingan. Terlebih, pelanggaran netralitas ASN berdampak pada sanksi berat jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan menegaskan ASN wajib mematuhi prinsip netralitas selama Pemilu dan Pilkada 2024. Bahkan, empat poin utama harus diperhatikan semua Kepala Perangkat Daerah dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri yaitu ASN dan PTT dilarang memihak kepada kepentingan siapapun, khususnya peserta pemilu.
"ASN dan PTT tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dilarang mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu serta dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," tandasnya.