Pengajuan KPR BP Tapera Khusus PNS, Begini Panduan Lengkapnya

Jumat 30-08-2024,08:25 WIB
Reporter : Tri Diah Aprilia
Editor : Syamsul Falaq

Syarat dan Ketentuan KPR Tapera

- Program BP Tapera hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) asli.

- Ssudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di buktikan dengan kartu atau surat keterangan.

- Waktu pengajuan belum pernah punya rumah.

- Sudah memenuhi persyaratan penghasilan tertera.

- Sudah menjadi peserta aktif dalam BP Tapera.


persyarattan yang mudah dalam pengajuan kpr Tapera-BP Tapera-

Berkas yang perlu disiapkan :

Fotokopi KTP pribadi dan juga slip gaji selama 3 bulan terakhir. Jika sudah menikah wajib melampirkan KTP pasangan, serta kartu keluarga terbaru.

Perlu adanya lampiran NPWP yang aktif dan juga surat keterangan kerja. Memberikan buku tabungan tapera yang aktif, dan perlu adanya dokumen pendukung lain.

Lanjut dengan fotokopi IMB sebagai bukti mengenai hak yang sah properti. Memberikan juga kondisi awal waktu pengajuan kpr. Selanjutnya pihak bank akan mengevaluasi data diri nasabah dan juga berkas yang diberikan. 

BACA JUGA : Tips Lolos Pengajuan KPR Rumah Bekas 2024

BACA JUGA : KPR Rumah Bekas 2024, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara Pengajuan kpr BP Tapera :

- Sudah menjadi peserta aktif BP Tapera

Usahakan waktu pengajuan sudah terdaftar sebagai peserta BP Tapera yang aktif. Namun, kalau belum bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BP Tapera.

Kategori :