diswayjogja.com – Restrukturisasi kpr 2024 diperbolehkan jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran. Seperti yang tercantum dalam peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4.
Adanya restrukturisasi kpr 2024 bisa menjadi solusi tepat dalam keringanan pembayaran cicilan. Bahkan di halaman resmi BCA finance memaparkan tentang perpanjangan tenor dan juga reschedule yang bisa dilakukan.
Di mana, jika nasabah sudah mengalami kesulitan dalam angsuran artinya bisa mengajukan keringanan. Fasilitas restrukturisasi kpr 2024 diberikan agar nama nasabah dan anggota keluarga tetap aman.
perlu adanya pembicaraan keuangan dengan pasangan dalam kpr-freepik-
Isi peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4
- Bisa diberlakukan penurunan suku bunga yang ada pada kredit.
- Adanya perpanjangan jangka waktu kredit atau pembayaran angsuran.
- Terjadinya pengurangan tunggakan pada bunga pinjaman.
- Bisa juga pengurangan tunggakan pokok kredit.
- Termasuk dengan penambahan fasilitas kredit pinjaman.
- Konversi kredit termasuk pilihan dalam penertaan modal sementara.
BACA JUGA : Suku Bunga KPR 2024, Pahami Perbedaannya
BACA JUGA : KPR 2024 Take Over Bawah Tangan, Hati Hati Banyak Risikonya
Skema restrukturisasi kredit pemilikan rumah :
Jika ingin mengubah tenor pinjaman yang dipunya bisa menggunakan fasilitas restrukturisasi. Perubahan dari 15 tahun cicilan bisa di tambah menjadi 20 tahun angsuran.