SLAWI , DISWAYJOGJA - Puluhan reklame berupa banner dan spanduk yang menempel di tiang listrik dan pohon tepi jalan dibredel petugas Satpol PP Kabupaten Tegal. Reklame itu diturunkan paksa karena disinyalir melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, penertiban reklame ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a). BACA JUGA:Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Copot Paksa Puluhan Reklame Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, tiang telpon, rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya. Hal itu karena dinilai dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. Sehingga ketika ada reklame yang melanggar aturan tersebut, petugas Satpol PP langsung menertibkan. ” Jumlah reklame yang kami tertibkan sebanyak 35 lembar banner dan spanduk, ” kata Supriadi yang akrab disapa Andi. Dia mengungkapkan, reklame yang melanggar aturan itu didominasi banner milik sekolah. Reklame berisikan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, ada juga yang mempromosikan tempat kursus, makanan, telephon seluller, tempat olahraga dan minuman. ” Yang kami tertibkan mayoritas yang menempel di pohon dan tiang listrik atau tel e pon, ” sambungnya. BACA JUGA:10 Bulan, Capaian Pajak Reklame, Restoran dan Parkir di Brebes Kurang dari 80 Persen Dia mengimbau kepada para pemasang reklame supaya patuh terhadap aturan. Utamanya pada Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. ” Kalau mau pasang reklame sebaiknya jangan di pohon atau tiang listrik maupun telphon. Pasanglah ditempat yang sudah disediakan dan membayar pajak, ” tutupnya. (*)Satpol PP Kabupaten Tegal Bredel Puluhan Reklame Tak Berizin
Jumat 12-07-2024,18:52 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Selasa 14-10-2025,15:34 WIB
Perda Reklame Yogyakarta Diperketat, Dinas Tata Ruang Sebut Banyak Pelanggaran Visual
Senin 30-06-2025,18:58 WIB
Mengenal Gita Puspita, Grup Orkes Keroncong Asal Kabupaten Tegal yang Mayoritas Personelnya Anak Muda
Jumat 09-05-2025,08:16 WIB
Puluhan Reklame di Kota Yogyakarta Tak Berizin, Potensi Kerugian Capai Rp2 Miliar
Rabu 16-04-2025,16:37 WIB
Pengurus DKD-KT Retreat Kebudayaan, Upaya Membangun Sinergitas di Kabupaten Tegal
Senin 03-02-2025,15:06 WIB
Pembuang Sampah Liar Masih Berkeliaran, Satpol PP Kota Yogyakarta Akan Tingkatkan Operasi Yustisi
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,16:34 WIB
Masuk Tol Fungsional Purwomartani Gratis, Kendaraan Tidak Bisa Keluar di Prambanan
Minggu 15-03-2026,09:55 WIB
Warisan Kuliner Bandung Masuk Destinasi Ikonik untuk Buka Puasa Ramadan 2026
Minggu 15-03-2026,13:37 WIB
Pesta Pora Rasa Destinasi Buka Puasa Paling Ekonomis di Solo Tahun 2026
Minggu 15-03-2026,09:51 WIB
Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi Sabtu Sore, Jarak Luncur 1,5 Km ke Arah Kali Boyong
Minggu 15-03-2026,10:16 WIB
Ini Rekomendasi Destinasi Buka Puasa Legendaris Paling Wajib Dikunjungi di Bandung, Simak Ulasan Selengkapnya
Terkini
Minggu 15-03-2026,16:35 WIB
Awan Panas Guguran Merapi Meluncur 1,5 Km ke Kali Putih, BPPTKG Ingatkan Potensi Awan Panas dan Lahar Hujan
Minggu 15-03-2026,16:34 WIB
Masuk Tol Fungsional Purwomartani Gratis, Kendaraan Tidak Bisa Keluar di Prambanan
Minggu 15-03-2026,16:33 WIB
Pakar UGM: Istirahat Tiap 4 Jam Saat Mudik untuk Hindari Microsleep di Jalan Tol
Minggu 15-03-2026,14:37 WIB
Magrib di Menteng, Yuk Menelusuri Kuliner Ikonik Jakarta Pusat Selama Ramadhan
Minggu 15-03-2026,13:55 WIB