Satpol PP Kabupaten Tegal Bredel Puluhan Reklame Tak Berizin

Jumat 12-07-2024,18:52 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Puluhan reklame berupa banner dan spanduk yang menempel di tiang listrik dan pohon tepi jalan dibredel petugas Satpol PP Kabupaten Tegal. Reklame itu diturunkan paksa karena disinyalir melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, penertiban reklame ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a).

BACA JUGA:Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Copot Paksa Puluhan Reklame

Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, tiang telpon, rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Hal itu karena dinilai dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. Sehingga ketika ada reklame yang melanggar aturan tersebut, petugas Satpol PP langsung menertibkan.

” Jumlah reklame yang kami tertibkan sebanyak 35 lembar banner dan spanduk, ” kata Supriadi yang akrab disapa Andi.

Dia mengungkapkan, reklame yang melanggar aturan itu didominasi banner milik sekolah. Reklame berisikan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, ada juga yang mempromosikan tempat kursus, makanan, telephon seluller, tempat olahraga dan minuman.

” Yang kami tertibkan mayoritas yang menempel di pohon dan tiang listrik atau tel e pon, ” sambungnya.

BACA JUGA:10 Bulan, Capaian Pajak Reklame, Restoran dan Parkir di Brebes Kurang dari 80 Persen

Dia mengimbau kepada para pemasang reklame supaya patuh terhadap aturan. Utamanya pada Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

” Kalau mau pasang reklame sebaiknya jangan di pohon atau tiang listrik maupun telphon. Pasanglah ditempat yang sudah disediakan dan membayar pajak, ” tutupnya. (*) 

Kategori :