Silpa dan PAD 2023 Tidak Tercapai, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tegal

Senin 01-07-2024,06:45 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA – Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal Atas Pemandangan Umum Fraksi. Rapat parpurana yang diselengarakan Jumat, 28 Juni 20, diiikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

Dalam jawabannya, Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri pertama-tama menjelaskan tentang penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya menjadi sorotan Fraksi PKS.

BACA JUGA:Fraksi Gerindra dan PAN DPRD Kota Tegal Soroti PAD dan Silpa

Menurut Pj Wali Kota, kebijakan yang diambil dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara lain menghitung kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan potensi sesungguhnya, menyesuaikan alokasi Dana Transfer dan melakukan rasionalisasi anggaran, serta besaran nilai Silpa akan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

”Berkaitan dengan tidak tercapainya beberapa Pendapatan Asli Daerah perlu saya sampaikan bahwa di Tahun 2023 Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah secara nominal m enunjukan peningkatan capaian realisasi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Pj Wali Kota menjawab Pemandangan Umum Fraksi PKS.

Selanjutnya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, Pj Wali Kota menjelaskan, untuk mewujudkan Visi Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera dan Berkelanjutan, tentu saja diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kota Tegal dengan tidak membeda-bedakan dan mengelompokkan masyarakat dari berbagai hal.

“Sehingga Raperda yang disusun s udah mengakomodir dengan Rencana Pembangunan yang berkeadilan antargenerasi, baik itu anak-anak, remaja, pemuda, dewasa dan usia lanjut,” terang Pj Wali Kota.

Mengingat dokumen Rancangan RPJPD Kota Tegal Tahun 2025- 2045 bukan merupakan dokumen yang harus dirahasiakan, dan pada saat Forum Konsultasi Publik, Musrenbang, dan Fasilitasi Pemerintah Provinsi, telah di-share untuk mendapatkan koreksi, saran atau masukan dari seluruh lapisan masyarakat, maka bisa dimungkinkan ada bakal calon wali kota yang sudah mengetahui.

“Namun hingga saat ini, belum ada bakal calon wali kota yang secara resmi meminta ke Pemerintah Kota Tegal untuk mengetahui rancangan awal atau draf yang telah dibahas bersama DPRD Kota Tegal,” terang Pj Wali Kota.

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Golkar DPRD Kota Tegal Soroti PAD dan Perencanaan Pembangunan

Kepada Fraksi PAN, Pj Wali Kota mengungkapkan, t erkait temuan BPK tentang Belanja Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal dapat di sampaikan pemberian Dana Hibah dari Pemkot melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal kepada KONI Kota Tegal telah sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Hibah dan Bansos 2023.

“Sedangkan tindaklanjut terhadap temuan BPK terkait pemberian reward atlet peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi 2023 dalam anggaran Hibah KONI    secara administratif telah diselesaikan,” jelas Pj Wali Kota.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Pj Wali Kota mengemukakan, terkait peningkatan nominal realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 dibanding tahun sebelumnya akan terus dipertahankan dengan cara mendorong kinerja OPD-OPD pengelola pendapatan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah.

“Mengenai penggunaan Silpa tidak terikat, dapat saya jelaskan bahwa realisasi Silpa Tahun Anggaran 2023 akan disesuaikan kembali pada Penerimaan Pembiayaan melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ucap Pj Wali Kota.

Pj Wali Kota lebih lanjut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan berkaitan dengan konsistensi antara Laporan Keuangan Daerah yang disajikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 dengan LPP APBD Tahun 2023 dan ke depan akan terus dipertahankan.

Pj Wali Kota mengutarakan, terhadap pemandangan umum Fraksi PKB terkait langkah atau kebijakan yang akan dilakukan Pemkot terhadap program-program yang diakomodir dalam RPJPD 2025-2045 adalah dalam rangka mewujudkan Visi Kota Tegal Tahun 2025-2045 yaitu Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Terkait dengan hal tersebut, maka pada dokumen rancangan RPJPD akan dituangkan arah kebijakan, sasaran pokok, dan arah pembangunan beserta indikator dan target yang harus dicapai, dengan berpedoman pada ketentuan   peraturan perundang- undangan agar selaras dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah d an RPJP Nasional.

Sementara terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, mengenai langkah dan upaya yang akan dilakukan Pemkot dalam penyusunan APBD tahun   berikutnya, sebut Pj Wali Kota, diupayakan tetap mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan, menampung aspirasi masyarakat, selaras dan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah.

“Sehingga dapat dirasakan manfaatnya dalam hal pembangunan, penanganan kemiskinan ekstrem, pengangguran terbuka, dan penanganan stunting serta peningkatan daya saing dan perekonomian masyarakat Kota Tegal,” jelas Pj Wali Kota.

Mengenai kenaikan Saldo Piutang Pemkot per 31 D esember 2023 dapat dijelaskan bahwa pada 2023 kenaikan Saldo Piutang terbesar antara lain piutang Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan   Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Lembaga Keuangan sebesar Rp 3.238.606.736.

Hal ini, jelas Pj Wali Kota lebih lanjut, disebabkan karena adanya kenaikan Bagian Laba Tahun 2023. Sehingga berdampak terhadap Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. “S erta adanya kenaikan Piutang Pendapatan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) sebesar Rp 2.942.083.918,” terang Pj Wali Kota. (*)

 

Kategori :