SLAWI , DISWAYJOGJA - Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tegal kembali gelar kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Kepolisian Khusus (Binkorpolsus) . K ali ini , di lakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Slawi.
Kegiatan diikuti oleh seluruh p etugas Lapas II B Slawi dengan kupasan materi tentang sosialisasi Perpol nomor 9 tahun 2021 tentang Polsus,PBB dan cara membawa tahanan. BACA JUGA:Obat Terlarang Diselundupkan ke Lapas Brebes lewat Ikan Masakan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarode Zakun SH SIK , melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan , selain sosialisasi , p ihaknya memberikan pelatihan kemampuan disiplin anggota Polsus Rutan melalui PBB. Termasuk memberikan pelatihan kemampuan beladiri bagi anggota Polsus Rutan dengan te k nis pegangan tangan 1 dan pegangan tangan 2 . ” S erta melumpuhkan n arapidana y ang melakukan perlawanan, " ujarnya , Jumat , 28 Juni 2024. Dia berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi petugas Lapas II B Slawi , terutama untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi k epolisian k husus. Binkorpolsus diadakan untuk meningkatkan kerja sama dan kekompakan antara l apas dan k epolisian. I ni juga sebagai bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum , khususnya di wilayah Kabupaten Tegal. Dengan adanya penguatan Binkorpolsus bagi satuan Polsuspas di Lapas Kelas IIB Slawi ini , diharapkan dapat memberikan semangat dan edukasi bagi para petugas. Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian . ” B aik secara p reemtif, p reventif dan r epresif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Dengan adanya kegiatan ini , diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan kekompakan antara l apas dan k epolisian. Tugas Polsuspas memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Karena itu , diperlukan keterampilan dan kemampuan yang lebih. BACA JUGA:Petugas Gagalkan 300 Pil Eximer Masuk Lapas Kelas IIB Slawi Sebagaimana fungsi l embaga p emasyarakatan, tidak lagi untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan . T etapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya , tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai .“A kan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di l apas/ r utan," tegasnya. (*)
Kategori :