165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Ini Upaya Perlindungan Yang Dilakukan Pemerintah

Sabtu 22-06-2024,11:33 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman

DISWAYJOGJA – Hingga kini masih banyak kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Total 165 WNI yang terancam hukuman mati. Hal itu menjadi perhatian khusus pemerintah, khususnya perlindungan WNI di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, Kemenlu mencatat terdapat total 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kasus yang terbanyak ada di Malaysia, dengan total 155 kasus. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap para WNI tersebut.

BACA JUGA:Jadi WNI

“Total kasus WNI yang terancam hukuman mati paling banyak di Malaysia itu ada 155 kasus. Di Uni Emirat Arab 3 kasus, Arab Saudi 3 kasus, Laos 3 kasus, dan Vietnam 1 kasus,” kata Judha pada kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, di Hotel Ibis Styles, Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Judha mengatakan, perlu adanya koordinasi dari berbagai pihak antara pemerintah dengan lembaga lain terkait dengan banyaknya kasus WNI yang terancam hukuman mati ini. Karena itu, pemerintah harus memastikan WNI tersebut mendapatkan hak secara adil pada system peradilan hukum negara setempat.

“Pedoman pendampingan WNI ini telah disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang. Pedoman ini kami persiapkan dengan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan baik dari kementerian/lembaga, LSM, dan akademisi,” ungkap Judha.

Pedoman ini terdiri dari berbagai aspek. Misalnya prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan non-yudisial, termasuk di antaranya melalui upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

BACA JUGA:Susah Payah Kemenlu Evakuasi 133 WNI dari Ukraina, Begini Kondisinya

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara terstandar dan optimal. Hal itu guna memastikan seluruh hak-hak hukum WNI terpenuhi di hukum negara setempat. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait