TEGAL, DISWAYJOGJA – Pernikahan dini di Kota Tegal tergolong masih banyak terjadi. Di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal misalnya, Kelurahan Panggung disebut sebagai penyumbang terbanyak. Hal itu dibuktikan dengan pengajuan pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) Tegal Tmur.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tegal Timur Syamsul Arif menjelaskan, pengajuan pernikahan dini itu dipicu akibat pergaulan yang bebas dan mengakibatkan hamil di luar nikah.
Syamsul menyebut, tiap tahunnya di wilayah Tegal Timur, selalu ada permintaan pernikahan di bawah umur atau nikah dini.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Batang Tinggi
”Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil di luar nikah,” kata Syamsul Arif saat melakukan pendataan banyaknya pengajuan pernikahan di momen bulan Dzulhijah 1445 H pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Selain hamil di luar nikah, penyebab lain pengajuan pernikahan dini, yaitu hubungan yang semakin erat dan salah satu calon putus sekolah.
Rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di usia di bawah 19 tahun. Padahal berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan perempuan dan laki-laki semuanya minimal 19 tahun.
”Makanya mereka yang mau menikah di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) setempat,” ulasnya.
Dia mencontohkan, ada pemohon dengan calon pengantin di usia 16 tahun. Para calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA terlebih dahulu, lalu KUA menerbitkan penolakan.
BACA JUGA:Wow! 2023, Pernikahan Dini di Magelang Capai 372 Perkara
”Setelah terbit penolakan dari KUA, lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi. Setelah itu bisa dilakukan perkawinan,” katanya.
Dia menuturkan, untuk mengantisipasi pernikahan dini agar tidak terjadi lebih banyak, pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan. Harapannya agar pernikahan dini tidak terus terjadi. Di antaranya memberikan imbauan bagi orang tua dalam upaya pengawasan terhadap pergaulan putra putrinya.
”Ini tugas kita semua dalam upaya menekan kasus pernikahan dini. Adalah dengan cara pengawasan dan kontrol kegiatan anak terutama saat di luar rumah,” ungkapnya.
Ditambahkan, pendekatan dan komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua sangat penting. Ini juga demi masa depan anak-anak agar tidak terjebak dalam pernikahan dini akibat hamil di luar nikah.
”Untuk wilayah Tegal Timur, Kelurahan Panggung sebagai penyumbang terbesar dalam permintaan pernikahan dini, disusul Mintaragen,” jelasnya. (*)