DPRD Kota Tegal Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Jumat 14-06-2024,08:12 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis , 13 Juni 2024 . Penetapan kedua Raperda tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi.

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, lurah, dan pejabat lain yang diundang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Minta Kegiatan Specific Grant Selesai Tepat Waktu

Kedua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diprakarsai Pemerintah Kota Tegal . Raperda ini dibahas Panitia Khusus IV DPRD yang diketuai Rizki Aljupri dari Fraksi PAN .

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD dan dibahas Panitia Khusus VII yang diketuai Sodik Gagang dari Fraksi Partai Golkar.  

Juru Bicara Pansus IV DPRD Sugiyono melaporkan, setelah dilaksanakan pembahasan dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal disepakati mengubah Nomenklatur Judul, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Lokasi Pendirian untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan , dan Toko Swalayan wajib mengacu Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang. Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat diatur paling dekat 500 meter. Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan satu dengan Toko Swalayan lainnya paling dekat 500 meter.

“ Kecuali di kawasan perdagangan dan jasa dengan pembatasan jumlah Toko Swalayan setiap kecamatan, ” ucap Sugiyono.

L ebih lanjut disampaikan, Jarak Lokasi Pendirian Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat Paling dekat 1000 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa. Jarak Lokasi Pendirian Pusat Perbelanjaan satu dengan Toko Swalayan lainnya paling dekat 300 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa.

“ Ketentuan Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak yang harus disediakan oleh pemohon dan diverifikasi oleh t im, ” kata Sugiyono.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Sambut Perwira Tinggi Angkatan Laut, Suguhkan Jajanan Khas Lokal

Disepakati pula ketentuan pembatasan jumlah Toko Swalayan tiap kecamatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

Selanjutnya, untuk w aktu pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket ditetapkan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 10.00 sampai 22.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai 23.00. Sedangkan p ada hari besar keagamaan, hari libur nasional, atau hari tertentu l ainnya mulai pukul 10.00 sampai 23.30.

Selain itu, Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan , dan Toko Swalayan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Pengembangan, penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan , dan Toko Swalayan harus mempedomani jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha.

Sugiyono mengemukakan, Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah dilengkapi Perizinan Berusaha sebelum Perda ini berlaku dapat melakukan kegiatan usahanya selama melakukan kegiatan usaha yang sama secara terus menerus dan tidak mengubah jenis maupun luasan tempat usaha.

“ Kemudian Toko Eceran, Pasar   Rakyat, Pusat Perbelanjaan , dan Toko Swalayan yang belum dilengkapi Perizinan Berusaha wajib mengajukan  permohonan Perizinan Berusaha, ” ungkap Sugiyono.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ingatkan Siklus Banjir Februari Perlu Diwaspadai

Pemandangan Akhir Fraksi PKB disampaikan oleh Juru Bicara Yusuf Al Baihaqi, Fraksi Partai Golkar Moh Muslim, Fraksi PKS Amiruddin, Fraksi Partai Gerindra Sefrudin, Fraksi PDI Perjuangan Purnomo, dan Fraksi PAN Tengku Ruzki Aljupri. Masing-masing fraksi menyampaikan menyetujui dua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Sementara Juru Bicara Pansus VII Sodik Gagang melaporkan, setelah dilaksanakan pembahasan dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal disepakati untuk tidak mengubah Nomenklatur Judul, yakni tetap Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga semula terdiri dari 40 pasal, namun setelah pembahasan menjadi 43 pasal. Rencana Pembangunan Ketahanan Keluarga ditujukan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas diarahkan untuk legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikolog, dan ketahanan sosial budaya.

Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, serta adanya Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) yang dibentuk Pemerintah Daerah dan ditetapkan Keputusan Wali Kota.

Berikut nya adanya penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak yang berperan terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sumber Pendanaan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

“ Mengenai pelaksanaan teknis Raperda ini, penguatan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga (LPLPKK), penghargaan, pemantauan dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota, ” terang Sodik. (*)

Kategori :