BUMIAYU , DISWAYJOGJA - Karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan membahayakan keselamatan, kereta kelinci atau kendaraan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya.
Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana, usai menggelar sosialisasi tentang Larangan Operasional Odong-Odong atau Kereta Kelinci Sebagai Alat Transportasi di jalan raya yang diikuti oleh para pemilik odong-odong, bertempat di Mapolsek Bumiayu, Kamis , 13 Juni 2024. BACA JUGA:Marak Odong-odong, 500 Angkudes di Brebes Selatan Mogok Masal Menurut Rahandy, penegasan terkait larangan tersebut sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan bersama dalam berlalu lintas. Tidak hanya bagi pengemudi, namun juga penumpang dan juga pengguna kendaraan lainnya. ” Sehingga bagi yang membandel, akan dikenakan tindakan tegas," tandasnya. Dia mengatakan banyak pelanggaran yang dapat menjerat odong-odong jika beroperasi di jalanan. Beberapa diantaranya adalah tidak memiliki izin angkutan orang, hal ini dikarenakan kendaraan tersebut telah dilakukan pengubahan fungsi. Baik dimensi, daya tampung serta lainnya di luar standar uji sebagaimana peraturan yang ada. "Jika beroperasi bisa dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU, karenanya kita minta kesadaran dari pemilik maupun sopir odong-odong," ingatnya. Pihaknya berharap, kedepan tidak ada lagi kereta kelinci yang mengangkut penumpang beroperasi di jalanan. Mengingat resiko yang cukup besar seandainya terjadi jika dilaksanakan. ” Sebetulnya mereka (para pemilik) sudah memahami aturan tersebut, sehingga bisa menerima," ucap Rahandy. Kabid Lalu Lintas Dishub Brebes Dian Prasetyo dalam kesempatan tersebut mengatakan, setiap kereta kelinci yang beroperasi setidaknya telah melanggar Over Dimensi Over Load (ODOL). Dengan demikian, menimbulkan penurunan fungsi teknis maupun mekanikal kendaraan yang semestinya. ” Sangat membahayakan, terlebih tidak ada jaminan asuransi saat mengalami kecelakaan," kata Dian. BACA JUGA:Libur Hari Raya Idul Fitri, Odong-odong Dilarang Beroperasi Selain itu, lanjut dia, odong-odong jika dilihat dari regulasi tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak sesuai dengan undang-undang perakitan. ” Odong-odong itu dirakit di bengkel-bengkel, dipergunakan menggunakan mesin kendaraan bekas. Dimodifikasi sedemikian rupa tapi tidak ada uji tipe,itu menyalahi aturan," imbuhnya. Sebelumnya , pengoperasian odong-odong sempat dikeluhkan oleh para pemilik maupun sopir angkutan umum resmi. Sebab , odong-odong ini sering beroperasi di jalan-jalan utama hingga beberapa diantaranya mengangkut penumpang.Sosialisasi diikuti para pemilik Odong-Odong di enam Kecamatan wilayah selatan Kabupaten Brebes, serta perwakilan pemilik odong-odong dari Kecamatan Songgom dan Jatibarang. (*)