BREBES , DISWAYJOGJA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 segera dibuka. Yakni, mulai 24 hingga 27 Juni mendatang untuk jenjang TK, SD dan SMP. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan PPDB yang digelar Bidang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Selasa , 11 Juni 2024 .
Rakor tersebut diikuti seluruh perwakilan panitia dan tim operator PPDB sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Aula Kantor Dindikpora. Kepala Dindikpora Brebes Caridah mengungkapkan, dalam pelaksanaan PPDB yang tinggal menghitung hari sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 420/ 00710/2024 tanggal 14 Maret 2024. Isinya, tentang PPDB jenjang TK, SD SMP, Kabupaten Brebes Tahun Ajaran 2024/2025. BACA JUGA:59 SMPN di Brebes Buka PPDB Online Segera Dibuka, Semua SDN Masih Offline "Khusus untuk SD, sebanyak 892 SD negeri dan swasta menggelar PPDB secara manual (offline-red). Sedangkan, jenjang SMP terbagi menjadi dua yakni 59 SMPN sudah PPDB online 18 sisanya masih offline," ungkapnya, Selasa , 11 Juni sore. Dalam juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, lanjut Caridah, terbagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Yakni, untuk jenjang TK dan SD Negeri ada tiga meliputi zonasi, afirmasi dan perpindahan ortu/wali. Porsinya, kuota zonasi minimal 70 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan ortu maksimal 5 persen. "Sedangkan, PPDB jenjang SMP negeri terbagi menjadi jalur zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan tigas ortu/ wali maksimal 5 persen dan prestasi paling banyak 30 persen kecuali ada kelas khusus," terangnya. Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Aditya Perdana menyampaikan, khusus jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yakni, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu saat melakukan pendaftaran. Jadwal PPDB reguler, jenjang TK, SD dan SMP Negeri, mulai 24-27 Juni dan verifikasi berkas 25-28 Juni. Kemudian, pengumuman 29 Juni, daftar ulang 1-3 Juli, hari pertama masuk sekolah tanggal 22 Juli 2024. BACA JUGA:Zonasi PPDB di Brebes, SD Minimal 70 Persen, SMP 50 Persen "Dalam Juknis PPDB TA 2024-2025, pembatasan peserta rombongan belajar juga tetap diberlakukan. Yakni, maksimal 28 murid jenjang SD dan 32 murid jenjang SMP. Sehingga, ada kapasitas maksimal jumlah rombel di semua sekolah negeri baik SD/ SMP untuk pemerataan jumlah murid," ujarnya.Aditya Perdana menambahkan, selain sudah mempublish jadwal PPDB Online dan offline jenjang TK hingga SMP, pihaknya mengaku sudah menetapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk jenjang TK dan SMP mulai 22-24 Juli. Sedangkan, khusus SD lebih panjang yakni mulai 22 Juli sampai 3 Agustus mendatang. (syf)