PEMALANG, DISWAYJOGJA - Pernikahan dini yang terjadi di Pemalang viral di media sosial. Sebab, kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan itu masih remaja dan berstatus pelajar SMP.
Warga Pemalang dihebohkan dengan beredarnya foto yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Sepasang mempelai terlihat dalam foto mengenakan jas dan busana pengantin.
Foto pernikahan itu diunggah dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Karuan saja beragam komentar dari netizen muncul menanggapi pernikahan dini tersebut. Kedua remaja tersebut masing-masing berusia 14 tahun.
BACA JUGA:43 Siswi SMA-SMAK di Wilayah Pantura Brebes Digembleng Kesehatan Reproduksi, Cegah Nikah Dini
Dari penelusuran Radar, kedua mempelai tersebut berbeda tempat tinggal. Mempelai putri berinisial R, warga Pelutan Pemalang dan mempelai putra berinisial T, warga Sugihwaras Pemalang. Keduanya dikabarkan sudah menikah secara agama. Keduanya merupakan siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Pemalang dan rekan satu kelas.
Ketua RT 7 Kelurahan Pelutan Pemalang Asep Mukromin mengatakan, pernikahan anak di bawah umur tersebut digelar pada 19 Mei 2024 lalu secara siri. Dirinya juga tidak mengetahui alasan pernikahan dini tersebut.
“Benar ada pernikahan, tapi siri (nikah agama). Saya tak tahu alasannya, karena hanya diberi undangan untuk menghadiri pernikahan tersebut,” ujar Asep, Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Batang Tinggi
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang Nur Sidik membenarkan kedua anak tersebut merupakan siswanya. Namun, keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum pernikahan dengan alasan sakit. Pihak sekolah juga telah mendatangi rumah siswanya untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini.
”Benar siswa kami, tetapi pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan dengan alasan privasi,” katanya.
BACA JUGA:Wow! 2023, Pernikahan Dini di Magelang Capai 372 Perkara
Peristiwa itu mengejutkan banyak pihak, karena menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (*)