BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 287 kepala desa (Kades) di Kabupaten Brebes bakal dikukuhkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Rencananya, pengukuhan tersebut akan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Hal itu disampikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Brebes Subagyo, Kamis, 23 Mei 2024.
Subagyo mengatakan, ada 287 kades yang nanti akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Dan rencananya, pengukuhan tersebut akan digelar di Pendapa Brebes.
BACA JUGA:Lantik 3 Kades, Pj Bupati Brebes Ingatkan Jaga Akuntabilitas
”Dari 292 kades yang ada, total ada 287 yang bakal kembali dikukuhkan masa jabatannya selama dua tahun,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk lima jabatan kades yang lainnya masih dijabat oleh jabatan atau Pj. Dengan demikian, jabatan tersebut tidak bisa kembali dikukuhkan atau menunggu jabatan definitif.
”Saat ini masih ada jabatan kades yang dijabat oleh Pj, sehingga tidak bisa ikut dikukuhkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Total ada belasan kades PAW yang sudah dilantik oleh Pj Bupati Brebes. Pengukuhan perpanjanagan jabatan tersebut sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Belasan Kades di Tegal Bermasalah, 2 Dipecat, 3 Orang Sedang Diperiksa
”Iya termasuk (Kades PAW). Jadi tidak hanya kepala desa yang pemilihannya secara normal, namun kades yang dipilih secara PAW juga ikut dikukuhkan perpanjangan jabatan selama dua tahun,” imbuhnya. (*)