Sikapi Kecelakaan Bus, Dishub Kabupaten Tegal Beri Tips Pilih Angkutan Pariwisata

Rabu 15-05-2024,14:11 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA – Akhir-akhir ini ada beberapa kasus kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata yang membawa masyarakat dan pelajar d engan tujuan wisata, kegiatan keagamaan atau study tour . K asus terkahir menimpa bus Pariwisata PO Trans Putera Fajar di Ciater Subang . KEjadian itupun disikapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal .

        Kepala Dinas Perhungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan , melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan , untuk mengantisipasi kejadian serupa , p ihaknya telah   melakukan langkah dan upaya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Ramp Check Bus Mudik Gratis

Dia melakukan ramp cek di beberapa titik lokasi, screening dalam penerbitan TNKB a ngkutan p ariwisata . M elakukan sosialisasi di kecamatan dan Dinas Pendidikan . ”Selain itu, melakukan layanan pengujian berkala kendaraan bermotor secara ketat, ” ujarnya , Selasa , 14 Mei .

L angkah tersebut juga perlu adanya dukungan dari masyarakat dan pihak sekolah . Selain itu, mengimbau pengguna jasa angkutan pariwisata agar bisa lebih selektif . J angan asal mendapatkan armada yang murah dengan mengabaikan faktor keselamatan dan k eamanan p enumpangnya.

Ada beberapa tips dalam memilih angkutan p ariwisata. Di antaranya ,   batas usia paling tinggi a ngkutan p ariwisata adalah 15 tahun , bisa dilihat di d okumen STNK atau tahun pembuatan. Selebihnya , kendaraan memiliki persyaratan teknis laik jalan yang masih berlaku . I ni bisa dilihat di buku KIR atau Kartu Uji Berkala.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Kunjungi Dishub, Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Dipenuhi

P astikan pula bus p ariwisata tersebut punya i z in trayek atau   Kartu Pengawasan Resmi dari Kementerian Perhubungan a kti f. B isa dicek melalui   Dinas Perhubungan setempat atau aplikasi https://spionam.dephub.go.id.

Pengemudi memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku , biasanya SIM BII u mum . C ek juga b ukti p elunasan Jasa Raharja . D imana bus dan penumpang dijamin asuransinya.

“J ika masyarakat maupun pihak sekolah masih ragu , segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan ,” tegasnya . ( *)

Kategori :