Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan 50 Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Senin 13-05-2024,08:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan  Prasarana Sarana Utilitas( PSU) kepada Pemkab Tegal. Tahun ini pula, diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin , melalui  Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan,  di tahun 2023 akhir , proses penyerahan PSU oleh pengembang perumahan ada sekitar 36 PSU dari target awal 50 PSU.

” Tahun 2024 ini kita targetkan sama 50 PSU  dan diharapkan ada kenaikan dalam capaian progresnya," ujarnya.

BACA JUGA:Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Genjot Penyaluran Kredit Perumahan Subsidi

Banyak kendala dalam proses penyerahan PSU yang dihadapi. Diantaranya belum adanya kesadaran dari pemgembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan.

Kendala lain untuk perumahan yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahuiu pengembangnya. Dengan demikian, sulit untuk dilaksanakan proses penyerahan PSU. Untuk tahun 2024, Pemkab  Tegal mengucurkan anggaran pengelolaan dan penataan untuk perbaikan PSU Rp1 mil i ar.

"Tahun ini kami fokus perbaikan PSU di 6 perumahan, yakni Bimantara Mejasem Barat, Shapire Recident Procot,l. Griya Kartini Dukuhwringin, Tiara Asri Kagok, Tiara Asri II Kalisapu, dan Binagriya Utama Kalisapu," ungkapnya.

BACA JUGA:Berkunjung ke Wisata Terbaru 2024 Jatim Park 1, Sajikan Keseruan dengan Kartu Kredit Gold Bank Mega

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)   Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020   tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Dalam Nomor 7 Tahun 2020 pasal 8 ayat (1) mengharuskan pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (*) 

Kategori :