SLAWI , DISWAYJOGJA - Upaya memberikan edukasi mengenai sinergitas peran serikat pekerja dan buruh di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal ditempug Dinas Perintransnaker . Hal itu untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kegiatan edukasi itu yang diikuti sedikitnya 40 perwakilan dari unsur perusahaan dan serikat pekerja, maupun serikat buruh tersebut dibuka kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro, Rabu , 24 April . BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh PT BIG Geruduk DPRD Brebes Dia menegaskan, dalam rangka mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Khususnya bagi pekerja yang melakukan aktivitas di lingkungan perusahaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. "Hal ini sesuai amanat UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial," ujarnya. Menurut dia, salah satu sarana dalam mewujudkan amanat UUD 1945, yakni eksistensi serikat pekerja. Dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Yang menyatakan bahwa serikat pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan sertaBACA JUGA:Datangi Perusahaan, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Monitroring CSR kesejahteraan pekerja serta keluarganya. Keberadaan serikat pekerja/serikat buruh penting dalam menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pemerintah. Sebab, serikat pekerja sejatinya wujud hak kolektif pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. Melalui proses perundingan yang dijamin UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengatur hal tersebut. Sehingga, jika peran serikat pekerja/serikat buruh lemah maka akan berdampak buruk pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Pada dasarnya, eksistensi serikat pekerja/serikat buruh tidak hanya menguntungkan pekerja dan pemberi kerja. "Sebab, komunikasi dengan serikat pekerja menjadi langkah efisien bagi pemberi kerja. Utamanya dalam skala besar untuk merundingkan berbagai kebijakan dan aturan serta kepentingan pemberi kerja melalui serikat pekerja," ungkapnya. Peran serikat pekerja dalam menjalin hubungan kerja dengan pengusaha merupakan kepentingan yang harus diperhatikan pengusaha. Karena serikat pekerja sebagai sarana komunikasi yang efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Sarana perlindungan bagi pekerja, sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, sarana perjuangan bagi nasib pekerja. Sehingga menciptakan ketenangan kerja dan etos kerja yang baik. "Kunci utama dari sinergitas antara serikat pekerja dengan pengusaha dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis adalah adanya dialog sosial atau komunikasi dua arah" bebernya. Agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial, maka dapat dilakukan cara dialog yang konstruktif, efektif dan produktif. Sesungguhnya peran serikat pekerja sangat besar, yaitu sebagai jembatan komunikasi 3 pihak. Pekerja-pemberi kerja/pengusaha–pemerintah. Jika peran sebagai jembatan tersebut dihormati dan dilaksanakan dengan baik oleh ketiga pihak dimaksud. "Barulah dapat terwujud keseimbangan antara hak dan kewajiban," tegasnya. (*)Disperintransnaker Kabupaten Tegal Edukasi Sinergitas Serikat Pekerja Perusahaan
Kamis 25-04-2024,12:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Senin 11-11-2024,08:29 WIB
Disnakertrans Bantul Mencatat Ada Ratusan Pekerja di Bantul Terkena PHK Hingga Oktober 2024
Selasa 22-10-2024,10:36 WIB
Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK Hingga Oktober 2024, Simak Faktor Penyebabnya
Kamis 05-09-2024,13:44 WIB
Ketua DPRD Sementara Galuh Ghibran Siap Fasilitasi Pembentukan Fraksi dan AKD
Minggu 01-09-2024,18:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada, Pemungutan Suara Masuk Kategori Rawan Tinggi
Senin 19-08-2024,20:44 WIB
Permohonan Sengketa Pilkada Tegal Ditolak, Bima Eka Sakti Cabut Berkas Sebelum Sidang Putusan
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:51 WIB
Kenali Samsung Galaxy A55: Pilihan Terbaik untuk Multitasking Lancar
Sabtu 23-11-2024,23:27 WIB
Ribuan Pendukung Meriahkan Kampanye Hari Terakhir Mitha-Wurja, Optimistis Raih Kemenangan 75 Persen
Minggu 24-11-2024,12:14 WIB
Begini Komitmen Ketiga Paslon Pilkada Jogja 2024 untuk Menciptakan Birokrasi Bersih Tanpa Korupsi
Minggu 24-11-2024,12:16 WIB
Jelang Masa Tenang, Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja 2024
Minggu 24-11-2024,12:18 WIB
Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Terkini
Minggu 24-11-2024,18:12 WIB
Gagal Gelar Kampanye Akbar Menjelang Masa Tenang, Tim Paslon Harda Danang Punya Opsi Lain
Minggu 24-11-2024,18:11 WIB
Dari Digitalisasi Desa hingga Target Zero Waste, Kustini Janji Akan Buat Sleman Jadi Lebih Baik
Minggu 24-11-2024,18:09 WIB
Cegah KKN di Wilayah Jogja, Afnan Singgih Siapkan Reward and Punishment Demi Pemerintahan yang Sehat
Minggu 24-11-2024,18:07 WIB
Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang, Dispertaru Jogja Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah dan Berkelanjutan
Minggu 24-11-2024,18:05 WIB