SLAWI , DISWAYJOGJA – Satlantas Polres Tegal secara tegas melarang kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya. Termasuk saat Idul Fitri, odong-odong juga tidak dii z inkan untuk mengangkut penumpang menuju tempat wisata.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK , melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu ST SIK mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya saat Idul Fitri . Hal itu dilakukan d emi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. BACA JUGA:Kecelakaan Odong-Odong vs Kereta di Serang, 9 Orang Tewas, 3 Anak dan 6 Ibu-ibu “Odong-odong atau kereta kelinci bukan diperuntukkan mengangkut orang di jalan raya . K ami larang untuk beroperasi, termasuk untuk mengangkut wisatawan,” ujarnya . Wendi menambahkan, kereta kelinci hanya dii z inkan beroperasi di jalan-jalan perkampungan . N amun tetap memperhatikan standar keselamatan dan aturan lalu lintas. M enurut dia, jika saat Lebaran nanti didapati odong-odong yang beroperasi di jalur wisata Guci, pihaknya akan memaksa memutar balik. “Kalau ada yang nekat membawa penumpang ke Guci , akan kita paksa putar balik. Itu demi keselamatan para penumpang sendiri mengingat medan jalan di Guci sangat berbahaya banyak tanjakan dan turunan tajam,” tegasnya . BACA JUGA:Insiden Laka Lantas Tragis, Saldi Sugianto Tewas Terseret Truk 42 Meter P enindakan sebagai hal yang dilematis karena menyangkut nafkah orang dan urusan perut. Namun, yang penting pihaknya tak henti-henti untuk memberikan imbauan.“ Kami minta kesadaran pemilik odong-odong demi kebaikan bersama,”ungkapnya. (*)