Pj Bupati Tegal Kunjungi Dishub, Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Dipenuhi

Senin 25-03-2024,06:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA – Sarana dan prasarana (sarpras) di Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Tegal masih banyak keterbatasan. K unjungan PJ Bupati Tegal Agustyarsah ke kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) komplek s Sarana Perhubungan Terpadu d imaksimalkan Dishub untuk memberi gambaran nyata keterbatasan sarpras tersebut .

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan , melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan , ada upaya dari Pemkab Tegal untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana PKB . ” Yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan  a kreditasi PKB pada 2026, ” ujarnya.

BACA JUGA:12 Kegiatan Prioritas Dishub Kabupaten Tegal Belum Terdanai

Singgih merinci beberapa sarana prasaran pendukung PKB yang belum ada . D i antaranya pembuatan ruang ge nset, kelengkapan keselamatan kerja, termpat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahana dari skotlet, dan raningtex.

Menurut dia, sesuai UU N omor I/ T ahun 2022 , restribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dishub terhapus. ” Mengacu pada UU N omor I/ T ahun 2022 atau UUHKPD . R etribusi yang masih ada tersisa pelayanan parkir jalan umum, pengelolaan lalu lintas, pengelolaan tempat khusus parkir di luar badan jalan . R etribusi pelayanan kepelabuhan dan  penyeberangan air, ” jelasnya .

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Ajukan 3 Opsi Penataan Terminal Adiwerna

M endasari aturan tersebut, praktis untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dishub terhapus atau tidak ada terhitung sejak 5 Januiari 2024 lalu. Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor , nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP.

” M engacu pada PP N omor 15/ T ahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor . D ikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.

Nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan retribusi PKB secara fiskal dan nonfiskal atas penerapan atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor .

D i antaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang ter v erifikasi . Selain itu, pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi.

BACA JUGA:Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tegal Gelar Ramp Check Angkutan Nataru

“ Di sisi lain , daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari retribusi PKB , ” tegasnya. (*)

Kategori :